Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif dugaan pemberian uang senilai Rp 800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules Rosario de Marshal yang berkaitan dengan pengamanan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Penyelidikan ini berfokus pada maksud dan tujuan di balik aliran dana tersebut, yang diduga kuat berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa lahan serta pengurusan dokumen administratif di instansi terkait agar operasional perusahaan berjalan lancar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima penyerahan uang tunai tersebut melalui kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengonstruksi perkara secara utuh, mengingat uang tersebut diduga berasal dari pihak korporasi untuk memuluskan kepentingan pengelolaan aset tanah yang tengah bermasalah di lapangan akibat klaim dari pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim penyidik, aliran dana ini bermula dari adanya konflik penguasaan lahan di sebuah kawasan di Kabupaten Bogor yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk. Sejumlah warga dilaporkan mengklaim kepemilikan atas sebagian tanah tersebut dengan menunjukkan sertifikat resmi, sehingga mengakibatkan terjadinya pemblokiran status tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang menghambat progres pembangunan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan ataupun pengelolaan lahan-lahan perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pihak KPK menduga terdapat upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk membuka blokir sertifikat tanah tersebut melalui jalur yang melanggar hukum. Dalam prosesnya, muncul indikasi kuat adanya praktik penyuapan yang menyasar oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar proses penerbitan atau perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan dapat terus berlanjut tanpa kendala teknis.
Uang sebesar Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules, berinisial NMB, kini telah disita secara resmi oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini. Penyerahan uang ini dinilai oleh KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dari pihak terkait dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus membantu penyidik dalam memetakan peran masing-masing pihak dalam pusaran dugaan suap pengurusan lahan yang melibatkan pihak swasta dan birokrasi.
Sejauh ini, lembaga antirasuah masih menelusuri lebih jauh apakah terdapat pemberian lain di luar nominal yang telah diserahkan tersebut. Penyelidikan mencakup pemanggilan sejumlah saksi dari pihak internal PT Summarecon Agung Tbk maupun pihak perantara yang diduga mengetahui proses transaksi uang untuk jasa pengamanan dan pengurusan blokir lahan di kawasan Bogor tersebut guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan pengerahan massa atau jasa pengamanan tertentu tidak boleh menabrak aturan hukum, apalagi jika disertai dengan praktik gratifikasi atau suap kepada pejabat publik. Munculnya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara negara di kementerian terkait menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk melihat seberapa luas praktik ini dilakukan dalam operasional korporasi tersebut di wilayah Jawa Barat.
“Uang dimaksud diduga diterima oleh saudara HRM untuk membantu pembukaan blokir dan pengurusan HGB yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
Proses hukum ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak menggunakan cara-cara transaksional dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat sipil. KPK memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang bersedia mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dinilai mempercepat proses pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan verifikasi mendalam terhadap keterangan para saksi dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan komunikasi antara pihak perusahaan, perantara pengamanan, dan oknum pejabat di kementerian. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional dan mencegah praktik mafia tanah yang seringkali merugikan kepentingan masyarakat luas serta merusak iklim investasi yang bersih.
Selain menyasar pada aliran dana ke pihak pengamanan, KPK juga mendalami keterkaitan antara manajemen puncak korporasi dengan pengambilan keputusan terkait pemberian uang tersebut. Fokus utama penyidikan adalah untuk menentukan apakah terdapat kebijakan resmi dari perusahaan atau tindakan oknum individu dalam menyetujui pengeluaran dana untuk keperluan yang diduga melanggar hukum pertanahan di Indonesia.


