Dewablog.com — Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan ruang formal untuk melakukan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti tidak adanya bukti ijazah SMA atau sederajat. Dalam pernyataannya pada Selasa (13/10/2026), Andi menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR bisa menjadi momen yang tepat bagi Gibran untuk menjawab berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Andi merujuk pada preseden historis pembentukan Pansus Century di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, saat itu pihak eksekutif tidak menghalangi pembentukan pansus, justru memanfaatkannya sebagai sarana untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang diarahkan kepada pemerintah. Ia berpendapat bahwa mekanisme serupa kini bisa digunakan untuk memberikan kepastian hukum dan publik terkait status pendidikan Wakil Presiden.
“Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Mas Gibran sendiri,” ujar Andi Arief.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa putusan MK terkait sengketa hasil pemilihan umum memang bersifat final dan mengikat. Namun, ia melihat Gibran sebagai pihak yang paling dirugikan jika isu mengenai keabsahan ijazah tersebut terus menjadi polemik tanpa adanya ruang klarifikasi yang jelas. Dengan adanya pansus, Andi yakin bahwa Gibran akan mendapatkan keuntungan berupa kesempatan untuk meluruskan fakta-fakta yang selama ini dipersoalkan oleh para pihak pemohon di pengadilan.
Polemik ini bermula dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang menyasar syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang putusan, hakim MK Arsul Sani sempat membeberkan temuan terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dimaksud adalah *certificate of attendance*, yang menurut MK, hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan di luar negeri, bukan menyatakan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Kendati menemukan fakta mengenai ketiadaan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan SMA, MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks tersebut. Menurutnya, ranah penilaian keabsahan dokumen pendidikan merupakan wewenang lembaga lain yang diatur dalam undang-undang dasar.
Posisi MK yang menolak membatalkan status Gibran membuat polemik ini seolah menggantung di ruang publik. Oleh sebab itu, dorongan untuk membentuk pansus muncul sebagai upaya untuk mencari titik terang melalui saluran politik di parlemen. Andi Arief menekankan bahwa langkah ini sebaiknya dilihat secara positif sebagai upaya pemulihan nama baik dan transparansi bagi seorang pejabat tinggi negara di mata publik.
Langkah selanjutnya kini bergantung pada dinamika politik di Senayan, apakah fraksi-fraksi di DPR akan merespons usulan pembentukan pansus tersebut sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di MK. Hingga saat ini, perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut masih terus memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan, baik pengamat hukum maupun pelaku politik nasional.


