Dewablog.com — Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik keras terhadap praktik bisnis sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia namun memilih berlindung di bawah bendera Singapura. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas langkah pemerintah Singapura yang melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lutfi mengungkapkan bahwa banyak perusahaan sawit di Indonesia yang meminjam dana dalam jumlah besar dari bank-bank dalam negeri untuk membangun perkebunan. Namun, setelah bisnis tersebut berkembang dan menghasilkan keuntungan, perusahaan induk justru dipindahkan ke Singapura. Keputusan ini dinilai sengaja diambil untuk meminimalkan beban pajak serta menggeser nilai keuntungan ke luar negeri melalui skema transfer pricing.

“Ini seperti mempunyai rumah, makan, dan minum di Singapura, tetapi membuang sampah dan air besar di Indonesia,” ujar Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan RI.

Menurut Lutfi, skema bisnis tersebut merugikan Indonesia karena negara hanya menanggung beban lingkungan berupa kerusakan alam dan paparan asap, sementara keuntungan justru mengalir ke pusat keuangan di Singapura. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan pajak rendah di Singapura untuk memarkir kekayaan dan memperbesar dana investasi di family office yang memiliki syarat aset minimum 20 juta dolar.

Praktik yang disorot Lutfi melibatkan penjualan barang mentah dari Indonesia ke entitas dagang milik perusahaan yang sama di Singapura. Dengan cara tersebut, keuntungan perusahaan dapat dimanipulasi agar pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia tetap rendah, sementara komisi pengelolaan dan keuntungan besar masuk ke ekosistem ekonomi Singapura. Ia menambahkan bahwa Singapura sendiri tidak memiliki lahan luas untuk perkebunan, namun berhasil memikat investor dengan insentif pajak rendah berkisar 5 hingga 15 persen.

Merespons situasi tersebut, Lutfi mendesak otoritas Singapura untuk tidak sekadar melayangkan teguran administratif kepada perusahaan-perusahaan terkait. Ia menuntut tindakan hukum yang lebih konkret, termasuk melakukan penggeledahan langsung ke kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut dengan menggunakan otoritas hukum Singapura. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar perusahaan tidak terus berlindung di balik struktur hukum yang menguntungkan mereka secara sepihak.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga kuat bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang memicu kabut asap di wilayah mereka. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyebutkan bahwa investigasi menunjukkan keterkaitan antara kebakaran lahan dengan perusahaan pemasok kayu dan industri pulp di Sumatra. Beberapa perusahaan yang disebut antara lain Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries.

Singapura menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap entitas-entitas yang terbukti bersalah dalam insiden lingkungan tersebut. Hingga saat ini, polemik mengenai tanggung jawab perusahaan sawit terhadap lingkungan terus menjadi isu krusial dalam hubungan bilateral kedua negara, terutama saat musim kemarau panjang yang kerap memicu kebakaran hutan di Indonesia.