Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bima Setiawan, Staf Ahli di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Penetapan tersangka ini menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026. Bima, yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto, terlihat keluar dari gedung penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bima diduga kuat telah memanfaatkan situasi darurat bencana untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Kasus ini mencakup berbagai proyek penanggulangan bencana besar di Indonesia, mulai dari penanganan banjir di wilayah Aceh dan Sumatera hingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta Papua. Anggaran yang dikorupsi berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh BNPB untuk kebutuhan darurat masyarakat terdampak bencana.

Penyidikan awal mengungkapkan bahwa Bima Setiawan menggunakan modus penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek-proyek di BNPB. Sebagian besar perusahaan yang memenangkan proyek tersebut diduga terafiliasi langsung dengan keluarga tersangka, terutama melalui istrinya yang bernama Sri Endang. Sri Endang diketahui menjabat sebagai komisaris utama di dua perusahaan pemenang proyek, yakni PT Alfa Pranata Yudha (APY) dan PT Basoar Berkah Jaya (BBJ), yang bergerak dalam pengadaan logistik kebencanaan.

Selain menggunakan perusahaan milik istrinya, Bima juga disinyalir melakukan praktik pinjam bendera dengan menggunakan identitas perusahaan lain untuk mendapatkan jatah proyek. Perusahaan-perusahaan vendor yang dipinjam namanya tersebut kemudian diwajibkan memberikan setoran berupa persentase tertentu kepada Bima dari setiap nilai kontrak pengadaan yang mereka terima. Praktik pemberian setoran ini diduga dilakukan secara berulang kali selama masa jabatan tersangka dan periode pengadaan berlangsung.

Berdasarkan data penyidikan, praktik culas ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp 148 miliar. Rincian penggelontoran dana tersebut meliputi Rp 45,76 miliar pada tahun anggaran 2024, kemudian Rp 25,27 miliar pada tahun 2025, dan melonjak hingga Rp 50 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan barang-barang krusial bagi keselamatan korban bencana, seperti tenda pengungsian, perahu karet, dan perlengkapan medis darurat lainnya.

Keuntungan dari hasil korupsi tersebut diduga dialirkan Bima untuk melakukan investasi pribadi, salah satunya dengan membeli saham di PT Medela Potentia Tbk (MDLA). Melalui perusahaan PT Alfa Veritas Energizer (AVE), Bima diduga mengakuisisi sekitar 150,4 juta lembar saham atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan di MDLA. PT AVE sendiri diketahui memiliki domisili yang sama dengan PT APY di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 16A, Matraman, Jakarta Timur, dan bergerak di sektor alat kesehatan.

“Kita akan memaksimalkan asset recovery dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan. Mungkin bisa berkembang ke korporasi begitu, karena akan lebih maksimal untuk kita menjangkau aset-aset yang sudah diperoleh oleh korporasi tersebut,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Oktober 2026, Taufik Husein menjelaskan bahwa KPK saat ini fokus pada pemulihan aset negara. Sejauh ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,35 miliar, logam mulia berupa emas, aset kripto senilai Rp 1,1 miliar, serta sejumlah mata uang asing. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di lingkungan BNPB selama periode pengadaan bencana tersebut.

Bima Setiawan kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan. Ancaman hukuman bagi pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. KPK menyatakan bahwa pasal ini sangat relevan mengingat adanya keterlibatan perusahaan keluarga dalam pengadaan yang seharusnya diawasi secara objektif oleh tersangka.

Selain Bima Setiawan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dua klaster korupsi yang berbeda, yakni klaster suap dan gratifikasi. Para tersangka tersebut adalah Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin. Penetapan mereka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 13 Oktober sebelumnya.

Dalam klaster kedua ini, Richard Erlangga diduga menerima suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery Prasetiawan agar menunjuk perusahaannya sebagai pelaksana proyek penanganan bencana tahun 2026. Di saat yang sama, Gery juga diduga menyuap Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp 140 juta untuk memuluskan proyek pengadaan lainnya. Gabriel juga kedapatan menyimpan aset lain berupa uang Rp 1,7 miliar, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, serta puluhan keping emas dengan total berat mencapai ratusan gram.

Pihak KPK menjelaskan alasan tidak digunakannya Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor yang memuat ancaman hukuman mati dalam keadaan bencana. Taufik Husein berdalih bahwa tenggat waktu antara operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka yang hanya 1×24 jam menjadi kendala utama. Penerapan pasal tersebut memerlukan penghitungan kerugian keuangan negara yang pasti dari ahli keuangan negara atau auditor, yang tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang sangat singkat saat proses penangkapan.

Penyelidikan kasus ini juga menyentuh potensi keterlibatan unsur TNI aktif, mengingat posisi Kepala BNPB yang dijabat oleh perwira aktif pada saat kejadian. KPK telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melalui gelar perkara bersama pada Kamis, 14 Oktober 2026. Hal ini dilakukan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer aktif.

KPK menekankan bahwa pendekatan kolaboratif dengan Puspom TNI diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjangkau semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Meskipun ada aturan internal BNPB yang mengharuskan penggunaan dana siap pakai mendapatkan persetujuan dari pimpinan tertinggi, KPK masih terus mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pihak lain dalam rantai birokrasi pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Ketika kita melihat bahwa kami, pekerjaan kami, adalah penanggulangan bencana, banyak orang membutuhkan pekerjaan kami, ya, kami tetap semangat. Apalagi Pak Sestama pun keluar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.

Berton mengakui bahwa penindakan hukum oleh KPK sempat menimbulkan kecemasan di internal BNPB. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas kemanusiaan dan memperbaiki sistem transparansi anggaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Saat ini, lima tersangka utama telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara beberapa pihak lain yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah statusnya dinyatakan sebagai saksi.