Dewablog.com — Motif di balik dugaan perundungan yang menyebabkan seorang anak difabel bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10) meninggal dunia di Surabaya akhirnya terungkap. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama tim kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan langsung dengan orang tua korban, Selaras Abdul dan Nurul Fadilah, guna mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada Sabtu (12/9/2026) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari hasil pemeriksaan, tindakan keji tersebut diduga dipicu oleh rasa dendam dari pelaku. Korban yang merupakan anak kedua dari pasangan Selaras dan Nurul tersebut dilaporkan mengalami penganiayaan fisik oleh dua anak tetangga korban, yakni K (10) dan F (8), yang aksinya sempat terekam oleh kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Ayah korban, Selaras Abdul, menceritakan kronologi memilukan yang menimpa anaknya. Menurutnya, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali sepatu. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjejalkan sabun colek ke mulut korban dan menaburi tubuh anak yang tidak berdaya tersebut dengan daun lamtoro sebagai bentuk tindakan perundungan yang kejam.

“Kan habis dijiret, dijejeli sabun colek, terus ditaburi lamtoro,” ujar Selaras Abdul, ayah korban saat memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.

Penanganan kasus ini kini telah masuk ke tahap kepolisian setelah tim kuasa hukum yang mendampingi pihak keluarga melapor ke Polrestabes Surabaya. Riski Wahyu Perdana, anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara ini, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan Berita Acara Perkara (BAP) serta melakukan olah tempat kejadian perkara secara profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Bukti rekaman CCTV menjadi kunci krusial bagi penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan status pelaku. Berdasarkan olah TKP, inisial K ditetapkan sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan fisik secara langsung. Sementara itu, inisial F disebut hanya berperan sebagai pihak yang menyaksikan aksi tersebut tanpa melakukan kontak fisik langsung terhadap korban.

Motif dendam yang mendasari aksi K diduga kuat muncul setelah pelaku merasa tersinggung akibat perselisihan yang pernah terjadi antara dirinya dengan korban di masa lalu. Hal ini sesuai dengan keterangan yang tercatat dalam BAP, di mana K melakukan penganiayaan karena rasa kesal yang dipendam setelah insiden senggolan antara dirinya dengan korban.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul dinamika di mana orang tua pelaku justru memberikan tuduhan balik kepada orang tua korban terkait penyebab kematian anaknya. Namun, kepolisian memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku memasuki rumah korban, telah mematahkan tuduhan tidak berdasar tersebut dan memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

Saat ini, proses penanganan hukum masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Mengingat para pihak yang terlibat merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan laporan sosial sebagai syarat kelengkapan proses peradilan anak. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap proses di Dinsos dapat segera rampung agar perkara ini bisa segera disidangkan pada pekan depan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan perhatian khusus terhadap lambatnya proses administratif di Dinsos. Ia menegaskan agar laporan sosial segera diterbitkan tanpa penundaan lebih lanjut demi kepastian hukum bagi keluarga korban. Armuji berjanji akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi korban dapat tercapai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.