Dewablog.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menegaskan sikapnya untuk mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyusul munculnya wacana pemakzulan yang disuarakan sejumlah pihak ke lembaga perwakilan rakyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partainya memilih mencermati pertimbangan yuridis lembaga peradilan konstitusi tersebut secara seksama dan objektif demi menjaga stabilitas ketatanegaraan nasional.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik. Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga.

Viva menekankan bahwa setiap langkah serta pandangan politik yang dirumuskan partai harus berpijak pada kepentingan nasional yang lebih luas, alih-alih terjebak dalam kepentingan politik praktis jangka pendek yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

Wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sendiri kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan gugatan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Merespons putusan tersebut, para pemohon perkara yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengalihkan langkah mereka melalui jalur politik formal dengan mengajukan audiensi ke parlemen.

Denny menyampaikan rencana audiensi tersebut secara terbuka kepada awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan resmi untuk bertemu pimpinan fraksi di DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD.

Menurut Denny, langkah dialog konstitusional ini ditempuh untuk meminta lembaga legislatif mempertimbangkan mekanisme pemakzulan terhadap wakil presiden terpilih tersebut sesuai koridor ketatanegaraan.

Ia memaparkan bahwa alur pemakzulan secara hukum dasar bermula dari DPR, kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melibatkan unsur anggota DPR serta DPD.

Selain menyasar lembaga perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, rombongan pemohon juga berencana menggelar safari ke sejumlah kantor partai politik guna menjaring respons serta memetakan pandangan fraksi-fraksi terhadap aspirasi yang mereka usung.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan pertimbangan di balik rencana mendatangi DPR secara langsung. Menurutnya, lembaga legislatif merupakan pemegang mandat konstitusional utama yang berhak menginisiasi proses pemakzulan.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan, itu pintu pertama,” tutur Refly Harun.

Refly menambahkan bahwa tanpa adanya inisiasi politik dari DPR, diskursus hukum mengenai pemakzulan tidak akan dapat melangkah ke tahapan pemeriksaan resmi berikutnya di Mahkamah Konstitusi.