Dewablog.com — Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49) yang ditemukan tewas mengenaskan di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan berat oleh pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dalam penyelidikan cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16). Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah polisi melakukan pelacakan intensif dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat pemuda tersebut diduga tengah bersiap untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Sementara itu, pelaku kedua berinisial EP berhasil diamankan petugas kepolisian yang dibantu oleh warga setempat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir, tidak lama setelah penangkapan pertama dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga adanya motif hubungan spesial sesama jenis antara korban dan salah satu pelaku yang memicu terjadinya aksi kekerasan berujung maut tersebut. Hubungan yang awalnya berjalan dekat itu diduga mengalami keretakan akibat adanya perselisihan mendalam hingga menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam pada diri pelaku.
“Ada dugaan hubungan spesial sejenis antara korban dan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan kepada wartawan.
Perselisihan antara keduanya memuncak ketika korban dilaporkan mengajak pelaku untuk melakukan hubungan badan sesama jenis. Untuk membujuk pelaku, korban HD sempat menawarkan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelaku yang saat itu sudah diselimuti rasa jengkel dan dendam terhadap korban.
Penolakan tersebut kemudian berujung pada pertengkaran fisik yang berujung tragis dengan aksi penusukan menggunakan senjata tajam. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan penganiayaan berat ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku karena rasa sakit hati yang menumpuk akibat interaksi mereka sebelumnya.
“Pelaku merasa sakit hati atau jengkel terhadap korban,” ucap AKP Aswin Irwan menjelaskan motif di balik tindakan nekat pelaku tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti terkait peristiwa pembunuhan tersebut telah diamankan di markas Kepolisian Resor Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan pelaku anak di bawah umur berinisial EP dalam merencanakan atau membantu eksekusi pembunuhan sadis tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


