Dewablog.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut wanita bukan merupakan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang sangat krusial bagi setiap perempuan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keramaian di ruang publik terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi tersebut yang memicu pro dan kontra di masyarakat.
Melalui keterangan resminya pada Senin (2/11/2026), Arifah menyampaikan bahwa akses terhadap pembalut berkaitan erat dengan standar kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan bagi kaum perempuan. Ia menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk memahami bahwa pemenuhan kebutuhan menstruasi adalah hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya agar perempuan dapat beraktivitas dengan aman dan layak.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Arifah menjelaskan lebih lanjut bahwa pembalut merupakan elemen vital dalam menjaga kesehatan reproduksi perempuan setiap bulannya. Tanpa akses yang memadai terhadap produk sanitasi yang layak, perempuan berisiko menghadapi berbagai masalah infeksi kesehatan serta hambatan dalam menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi secara bermartabat.
Pentingnya ketersediaan produk sanitasi ini juga disorot secara tajam dalam konteks situasi darurat atau bencana alam. Menteri PPPA menyebutkan bahwa pembalut merupakan komponen wajib yang tidak boleh terlewatkan dalam paket bantuan kedaruratan atau yang sering disebut sebagai dignity kit bagi para penyintas perempuan yang berada di pengungsian.
Kementerian PPPA menyatakan secara konsisten terus melakukan advokasi kepada berbagai lembaga pemberi bantuan agar tetap memprioritaskan kebutuhan spesifik perempuan di wilayah bencana. Hal ini didasari oleh fakta biologis bahwa siklus menstruasi tetap akan berjalan secara rutin meskipun seseorang sedang berada dalam kondisi darurat yang serba terbatas.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” ungkap Arifah.
Selain masalah ketersediaan fisik, Arifah juga menyoroti perlunya membangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma dan rasa malu yang masih sering menyertai isu menstruasi di masyarakat luas. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan demi mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan adil.
Isu harga yang terjangkau menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama bagi kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan produk sanitasi ini tetap dapat diakses oleh mereka yang berada dalam kategori rentan secara finansial agar kesehatan mereka tetap terjaga.
Di sisi lain, polemik mengenai pajak pembalut ini berawal dari keluhan warganet di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan kebijakan fiskal terhadap barang kebutuhan pokok perempuan. Banyak pihak menilai bahwa pengenaan pajak pada pembalut menambah beban ekonomi tambahan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan teknis mengenai aturan perpajakan. Menurutnya, pembalut sejak lama memang telah dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inge menjelaskan bahwa pembalut dikenai PPN karena merupakan produk hasil industri yang diperdagangkan secara luas di pasar domestik. Meskipun tarif PPN secara umum saat ini ditetapkan sebesar 12 persen, terdapat mekanisme perhitungan khusus yang membuat beban pajak efektif bagi produk non-mewah tertentu tetap setara dengan angka 11 persen.
Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk tersebut. Dengan formula perpajakan ini, meskipun tarif dasar mengikuti aturan terbaru sebesar 12 persen, nilai akhir pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir tetap berada pada kisaran efektif 11 persen dari harga jual yang tercantum pada produk.
Penjelasan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat mengenai struktur harga dan pajak pada produk sanitasi perempuan. Pemerintah melalui Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan keterjangkauan akses kesehatan bagi seluruh perempuan Indonesia.


