Dewablog.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui usulan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian penafsiran definisi korupsi di Indonesia. Langkah strategis ini menggeser fokus utama tindak pidana korupsi dari yang sebelumnya menitikberatkan pada faktor kerugian negara menjadi bentuk tindakan penyuapan atau bribery.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kepastian persetujuan tersebut setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, perubahan landasan berpikir ini sangat krusial agar seluruh skema dan mekanisme penanganan kasus pidana korupsi di Tanah Air dapat selaras dengan standar internasional yang berlaku secara global.
Pembaruan penafsiran tersebut merujuk langsung pada prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia sendiri sebenarnya telah meratifikasi dokumen serta kesepakatan internasional UNCAC tersebut sejak 20 tahun yang lalu, namun implementasi penafsiran hukumnya di dalam negeri belum disesuaikan secara menyeluruh.
“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih menempatkan indikator kerugian negara sebagai elemen dasar dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Penafsiran tunggal yang berfokus pada kerugian finansial negara dianggap acap kali membelenggu berbagai langkah strategis serta kebijakan efisiensi di sektor ekonomi publik.
Dengan digesernya fokus penafsiran menjadi penyuapan, pemerintah berharap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia dapat terbangun jauh lebih baik. Perubahan ini diyakini bakal memberikan ruang gerak yang lebih aman bagi para pengelola lembaga keuangan nasional maupun badan usaha milik negara dalam mengambil tindakan korporasi.
Salah satu entitas yang dinilai akan merasakan dampak positif langsung dari kebijakan baru ini adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga pengelola investasi negara tersebut selama ini dihadapkan pada risiko hukum yang tinggi ketika mengambil keputusan eksekusi bisnis yang pada dasarnya tidak lepas dari potensi dinamika pasar.
Luhut menekankan bahwa setiap kegiatan operasional dan keputusan bisnis pada dasarnya selalu memiliki risiko komersial, termasuk potensi kerugian secara finansial yang wajar terjadi dalam dunia usaha. Tanpa adanya kejelasan definisi hukum, para eksekutif dan pengambil keputusan kerap diselimuti kekhawatiran akan terjerat pasal korupsi akibat risiko kerugian murni dalam proses bisnis.
“Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.
Melalui persetujuan atas usulan tim kajian Dewan Ekonomi Nasional ini, pemerintah optimis tindak lanjut formulasi hukum ke depan dapat lebih berfokus menindak praktik penyuapan secara tegas tanpa mengkriminalisasi risiko keputusan bisnis korporasi negara. Langkah penyesuaian regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi Indonesia di mata pelaku usaha internasional.


