Dewablog.com — Kepolisian Resor Kota Magelang resmi mencabut surat rekomendasi izin penyelenggaraan konser musisi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, yang rencananya digelar di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keputusan pencabutan rekomendasi tersebut diumumkan secara langsung oleh aparat kepolisian di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat atas rencana kedatangan penyanyi internasional tersebut.
Pernyataan penarikan izin itu disampaikan oleh Wakil Kepala Polresta Magelang AKBP Bim Rekoaji saat menghadiri audiensi bersama massa penolak konser di Kantor Unit PT Taman Wisata Borobudur (TWB). Di hadapan perwakilan massa yang menyuarakan aspirasi penolakan, kepolisian mengonfirmasi bahwa izin yang sebelumnya sempat diajukan oleh panitia pelaksana kini tidak lagi berlaku.
“Memang ada permohonan perizinan kegiatan tersebut, akan tetapi per hari ini sudah kita cabut,” kata Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji saat audiensi di Magelang.
Kendati telah menegaskan penarikan surat rekomendasi kegiatan musik akbar tersebut di hadapan massa yang hadir, AKBP Bim Rekoaji belum memerinci lebih lanjut mengenai alasan utama maupun pertimbangan teknis di balik pencabutan izin konser itu. Pihak kepolisian hanya memastikan bahwa berkas permohonan yang sempat masuk per hari ini telah resmi dibatalkan status rekomendasinya.
Menanggapi situasi tersebut, pihak pengelola kawasan wisata menyatakan bakal segera mengambil langkah eskalasi ke tingkat manajemen pusat. Commercial Group Head PT TWB AY Suhartanto yang turut hadir dalam ruang audiensi menjelaskan bahwa manajemen operasional di lapangan tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi menyeluruh.
Suhartanto menegaskan bahwa kepastian akhir mengenai kelangsungan pementasan musik internasional tersebut kini menunggu arahan langsung dari pimpinan pusat. Pihak pengelola pelataran Candi Borobudur akan menyampaikan seluruh dinamika serta masukan yang muncul dalam audiensi bersama jajaran Polresta Magelang dan masyarakat.
Rencana konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur sedianya dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober mendatang, disusul pertunjukan lanjutan di Jakarta pada awal November. Namun, agenda tur tersebut menuai gelombang penolakan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti rekam jejak sang musisi karena dituding terafiliasi serta menunjukkan keberpihakan kepada Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh instansi terkait harus memegang teguh prinsip anti-penjajahan dengan menolak panggung bagi tokoh-tokoh penyokong zionisme. Sudarnoto menilai langkah pembatalan sangat penting demi menjaga konsistensi posisi moral bangsa di kancah internasional.
“Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim.
Dalam keterangannya, Sudarnoto memaparkan sejumlah riwayat aktivitas Andrea Bocelli yang dinilai berseberangan dengan prinsip kemanusiaan. Sang musisi tercatat pernah terlibat dalam acara amal untuk menghimpun dana bagi pasukan militer Israel Defense Forces (IDF) di Los Angeles pada 2010 silam, serta menggelar pementasan musik di Tel Aviv pada 2022.
Bagi otoritas keagamaan tersebut, rekam jejak Bocelli dinilai bertentangan dengan komitmen historis dan amanat konstitusi Indonesia yang menentang segala rupa penindasan terhadap rakyat Palestina. MUI juga menyayangkan adanya sinyal dukungan awal dari kementerian teknis, baik yang membidangi sektor pariwisata maupun kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Sudarnoto mengingatkan bahwa potensi keuntungan ekonomi dari industri hiburan tidak boleh mengorbankan martabat bangsa maupun melupakan penderitaan warga Palestina. Menurutnya, panggung publik di tanah air tidak sepatutnya diberikan kepada siapa pun yang pernah berkontribusi mendukung militer yang menindas warga di Gaza dan kawasan pendudukan lainnya.
Polemik pembatalan kegiatan figur internasional yang terafiliasi dengan Israel sebelumnya juga pernah dialami oleh musisi Israel Houghton. Dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tidak menerbitkan visa kunjungan bagi yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya menyatakan bahwa rekam jejak Israel Houghton yang memperlihatkan dukungan terbuka terhadap Israel bertentangan dengan sikap resmi Indonesia. Pemerintah kemudian menetapkan status Subject of Interest (SOI) Keimigrasian kepada musisi tersebut sehingga permohonan visanya langsung ditolak jika diajukan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan penolakan terhadap figur-figur pro-Israel merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara. Pembahasan komprehensif tersebut melibatkan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Polri.
Yusril menuturkan bahwa pemerintah secara konsisten mempertimbangkan faktor keamanan nasional serta keteguhan sikap dalam membela hak kemerdekaan bangsa Palestina. Atas dasar itulah, segala bentuk perhelatan di dalam negeri yang berpotensi mencederai perjuangan rakyat Palestina dipastikan tidak akan diberikan ruang maupun izin penyelenggaraan.


