Dewablog.com — JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan terkait syarat administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 20.00 WIB. Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana beserta rekan-rekannya, yang mempersoalkan keabsahan ijazah kelulusan Gibran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang pengucapan putusan tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, setelah melewati serangkaian proses persidangan yang intensif. Proses persidangan sendiri telah berjalan sejak Senin (21/9) dengan agenda awal pemeriksaan pendahuluan, di mana pihak pemohon telah memaparkan poin-poin keberatan serta tuntutan hukum mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam berkas permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon lainnya menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan yang mewajibkan kepemilikan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Pemohon secara khusus menyoroti aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3), yang dinilai memberikan kelonggaran administratif yang tidak adil bagi calon tertentu.

Aturan dalam PKPU tersebut menyatakan bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri tidak diwajibkan lagi menyerahkan bukti kelulusan tingkat SMA atau sederajat dari luar negeri. Pemohon menganggap ketentuan ini sebagai sebuah bentuk penyimpangan aturan yang mencederai prinsip kesetaraan syarat pendidikan bagi seluruh kandidat yang berkompetisi dalam pemilu.

Pihak pemohon menegaskan bahwa dokumen penyetaraan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menggantikan atau membuktikan pemenuhan syarat kelulusan pendidikan menengah atas sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mereka berpendapat bahwa setiap tahapan pendidikan formal harus dibuktikan secara mandiri dan sah secara hukum tanpa adanya pengecualian administratif yang longgar.

“Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” ujar pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Dalam jalannya persidangan sebelumnya, majelis hakim konstitusi juga sempat menyoroti aspek penilaian hasil belajar atau nilai akademis dari Gibran Rakabuming Raka selama menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Catatan akademis yang ditunjukkan di persidangan memperlihatkan adanya variasi penilaian dari lembaga pendidikan asal, di mana terdapat mata kuliah dengan predikat kelulusan sangat memuaskan serta beberapa bagian lain yang dinilai kurang optimal.

Dalam petitum atau tuntutan hukumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tanpa terkecuali. Mereka mendesak MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat mutlak atau imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak masa pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Pemohon juga menuntut agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi kriteria hukum tersebut. Dengan demikian, penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dianggap mengandung cacat hukum sejak awal dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dampak dari tuntutan diskualifikasi tersebut juga menyasar pada serangkaian keputusan administratif yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.

Tidak hanya itu, gugatan ini juga menyasar hasil akhir pemilu dengan menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional. Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 juga turut diminta untuk dibatalkan secara hukum oleh majelis hakim konstitusi.

Sebagai konsekuensi logis dari pembatalan penetapan tersebut, pemohon mendesak agar pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan batal demi hukum. Tuntutan ini membawa implikasi ketatanegaraan yang sangat luas terhadap jalannya pemerintahan nasional pasca-pemilu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil presiden yang timbul akibat pembatalan tersebut, pemohon meminta MK memerintahkan MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna khusus. Sidang tersebut ditujukan untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama calon yang nantinya diusulkan oleh presiden, dengan batas waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MK dibacakan, merujuk pada mekanisme Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terakhir, para pemohon meminta agar putusan ini nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pengumuman hukum yang sah kepada publik. Namun, apabila majelis hakim memiliki pandangan hukum lain, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono demi tegaknya keadilan konstitusional di tanah air.