Dewablog.com — Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) M Sarmuji resmi mengemban amanah baru di jajaran kabinet pemerintahan usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Perindustrian di Jakarta. Penunjukan ini secara otomatis memicu proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Sebelum dipercaya memimpin Kementerian Perindustrian, Sarmuji merupakan legislator terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang mencakup wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Pada kontestasi pemilihan umum legislatif sebelumnya, ia mengamankan posisi puncak perolehan suara di internal partainya dengan raihan mencapai 183.045 suara sah dari konstituen di wilayah tersebut.
Partai Golkar sendiri berhasil mengamankan dua kursi parlemen dari Dapil Jawa Timur VI. Selain Sarmuji yang kokoh di urutan pertama, kursi kedua diraih oleh politisi Heru Tjahjono yang menempati peringkat kedua perolehan suara terbanyak dengan capaian sebanyak 90.569 suara, sehingga Heru telah memastikan posisinya lebih awal di Senayan.
Mengenai sosok pengganti yang akan meneruskan tugasnya sebagai wakil rakyat di Senayan, Sarmuji mengonfirmasi bahwa posisi tersebut secara otomatis akan dialihkan kepada calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daftar partai.
“Insyaallah perolehan suara berikutnya Pak Kusuma,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu legislatif, figur yang berada di peringkat ketiga perolehan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI adalah Kusuma Judi Leksono. Politisi tersebut tercatat berhasil menghimpun dukungan sebanyak 34.623 suara, sehingga dirinya menjadi kandidat terkuat yang berhak menggantikan Sarmuji di kursi parlemen.
Sesuai regulasi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, pergantian anggota legislatif diatur secara ketat melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu. Aturan ini mensyaratkan bahwa pengganti anggota dewan yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap harus berasal dari partai politik yang sama serta mewakili daerah pemilihan yang identik, dengan acuan perolehan suara berjenjang di bawahnya.
Landasan yuridis proses pergantian ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian ditindaklanjuti secara teknis operasional melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Dengan adanya payung hukum tersebut, proses administrasi PAW di internal DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum akan segera bergulir guna melantik Kusuma Judi Leksono untuk mengisi sisa masa jabatan periode berjalan.


