Dewablog.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah selesai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Setelah majelis hakim selesai mendengarkan keterangan saksi dan mempersilakan Jokowi meninggalkan ruang persidangan, mantan presiden tersebut langsung beranjak dari tempat duduknya. Jokowi kemudian berjalan ke hadapan majelis hakim untuk menjabat tangan para pengadil yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Selesai bersalaman dengan majelis hakim, Jokowi menghampiri meja terdakwa dr Tifa dan menyalami dokter tersebut beserta seluruh tim penasihat hukumnya. Momen di dalam ruang sidang itu dilanjutkan ketika Jokowi juga berjalan menuju meja jaksa penuntut umum untuk menyalami tim jaksa sebelum akhirnya melangkah keluar dari ruang sidang.
Ditemui seusai persidangan, Jokowi memberikan tanggapan santai terkait sikap terdakwa dr Tifa maupun Roy Suryo yang menolak seluruh keterangan saksi yang disampaikannya di hadapan majelis hakim. Jokowi menegaskan tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak terdakwa dan menekankan pentingnya proses hukum tersebut sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas.
blockquote>“Ya tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” ujar Jokowi.
Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari itu tidak hanya untuk satu perkara. Sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan dr Tifa, mantan Walikota Surakarta tersebut telah lebih dulu memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Sama halnya dengan sidang dr Tifa, Jokowi juga menyalami Roy Suryo seusai memberikan keterangannya.
Dalam perkara hukum ini, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis oleh tim jaksa penuntut umum. Pada dakwaan primer, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dakwaan pasal KUHP, jaksa penuntut umum juga mendakwa dr Tifa dengan ketentuan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


