Dewablog.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menyatakan penghormatan penuh terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaga tersebut pada Selasa (13/10/2026). Pihak BNPB menegaskan bahwa mereka akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengungkapkan bahwa lembaganya telah berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan penuh berupa data maupun akses informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Langkah ini diambil sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur juru bicara BNPB, Berton Padjaitan.

Berton menambahkan bahwa pimpinan BNPB telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal secara mendalam. Selain itu, pengamanan dokumen-dokumen terkait turut dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat agar integritas organisasi tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Pihak manajemen lembaga memastikan tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, jajaran pegawai BNPB diminta untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas-tugas kemanusiaan serta penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab utama lembaga. Berton menegaskan bahwa operasional kedinasan harus tetap berjalan normal dan tidak boleh terpengaruh oleh dinamika hukum yang tengah terjadi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menunggu hasil resmi dari pihak komisi antirasuah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengamankan beberapa orang dalam operasi senyap tersebut. Meskipun demikian, Setyo belum memberikan keterangan rinci mengenai identitas pihak yang diamankan maupun substansi perkara yang sedang diusut. Saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan status hukum para pihak tersebut. Proses ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola, integritas, serta pengawasan internal di lembaga pemerintah. BNPB berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyidikan resmi dari KPK selesai dilakukan.