Dewablog.com — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terungkap fakta mengejutkan mengenai kepemilikan harta kekayaan dalam jumlah masif yang disimpan di berbagai lokasi tersembunyi. Febrie didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, dalam rentang waktu antara 2020 hingga 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para terdakwa melibatkan penempatan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam beberapa unit brankas. Temuan ini tidak hanya mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing, tetapi juga emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Pengungkapan rincian harta ini menjadi sorotan utama dalam persidangan karena besarnya nilai aset yang dikumpulkan oleh terdakwa selama menjabat.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu lokasi penyimpanan yang digeledah adalah sebuah money changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Di tempat ini, ditemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, hingga rupiah dalam jumlah fantastis. Selain uang tunai, ditemukan pula pecahan mata uang dari berbagai negara lain seperti euro, yen Jepang, won Korea Selatan, hingga ringgit Malaysia yang menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset tersebut.

Fakta lebih mencengangkan ditemukan di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor. Di sana, terdapat sebuah ruangan brankas khusus yang hanya bisa diakses oleh salah satu rekannya, Don Ritto. Di dalam ruangan tersebut, petugas menyita sejumlah koper yang berisi 74 kilogram emas batangan. Emas tersebut terbagi ke dalam berbagai koper, di antaranya koper merek Think Pad, Polo & Pley, hingga Samsonite, yang masing-masing berisi batangan emas seberat satu kilogram.

Selain emas, koper-koper di rumah tersebut juga menyimpan tumpukan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar, terutama dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Nilai aset yang tersimpan di dalam koper-koper tersebut mencapai jutaan dolar dan dolar Singapura, yang memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dalam skala yang sangat masif. Lokasi ketiga, yakni di sebuah kafe bernama Cafe de’Clan Signature di Cipete, juga menjadi tempat penyimpanan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci bahwa total penerimaan dana yang mengalir ke kantong para terdakwa mencapai lebih dari Rp346 miliar ditambah sekitar USD440.990. Aliran dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan berbagai penanganan perkara di Kejaksaan Agung, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar dengan ancaman menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Proses pemerasan tersebut, menurut jaksa, dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie diduga memanfaatkan wewenangnya sebagai Direktur Penyidikan maupun sebagai Jampidsus untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang dalam proses penanganan perkara di institusinya. Hal ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk melakukan negosiasi ilegal guna mendapatkan keuntungan pribadi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Rentang waktu penerimaan dana ini berlangsung panjang, yakni dari tahun 2020 hingga 2026. Jaksa menguraikan beberapa poin penerimaan dana signifikan, termasuk SGD5 juta dari pengusaha Tan Kian. Selain itu, terdapat penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses yang disalurkan melalui PT Tompotika Mulia Abadi, serta aliran uang tunai sebesar Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Seluruh bukti yang dipaparkan dalam dakwaan ini menunjukkan betapa terorganisirnya upaya penyembunyian harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. Penggunaan brankas di lokasi-lokasi strategis serta koper-koper yang dipersiapkan khusus menjadi bukti fisik yang memberatkan posisi terdakwa di mata hukum. Sidang ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana yang lebih rinci dan membuktikan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pencucian uang ini.

Pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna memberikan efek jera terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai jalannya persidangan, terutama terkait pembuktian atas dakwaan TPPU dan pemerasan yang ditujukan kepada mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan integritas di internal lembaga penegak hukum di Indonesia.