Dewablog.com — Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tengah menelusuri dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang kerap diistilahkan sebagai pasal “Gibran Banget”. Penyelusuran ini dilakukan guna mengungkap asal-usul masuknya aturan pengecualian syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai menguntungkan pihak tertentu dalam Pemilihan Umum 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Doli mengungkapkan dirinya sedang mengumpulkan data dan mencocokkan kembali catatan rapat selama pembahasan PKPU tersebut pada tahun 2023. Sebagai pimpinan Komisi II DPR saat itu yang bertanggung jawab penuh memimpin jalannya rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, ia mengingat proses perumusan aturan teknis pemilu tersebut berjalan dalam dua tahap krusial, namun tidak pernah secara eksplisit menyepakati klausul pengecualian ijazah luar negeri tersebut.

Pembahasan pertama berlangsung pada September 2023 sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Doli menerangkan bahwa pada rapat bulan September, pembahasan berfokus pada penyesuaian administratif normatif berdasarkan undang-undang yang berlaku. Baru pada bulan Oktober, setelah adanya putusan MK yang fenomenal mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, Komisi II kembali menggelar rapat kerja darurat bersama KPU untuk merevisi draf PKPU agar sejalan dengan putusan hukum tersebut.

Berdasarkan ingatan dan catatan yang dimilikinya, klausul khusus pada Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah muncul atau dibahas bersama oleh Komisi II DPR RI dan KPU dalam kedua rapat kerja tersebut. Ketidakberadaan pasal ini dalam draf awal pembahasan memicu kecurigaan adanya penyusupan pasal secara sepihak setelah proses konsultasi resmi selesai dilakukan.

“Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah pasal 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II,” kata Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Doli juga menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyisipkan pasal tersebut tanpa persetujuan DPR, Komisi II berkomitmen untuk memanggil jajaran KPU guna meminta klarifikasi resmi. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas produk hukum pemilu serta transparansi kerja lembaga penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Di sisi lain, isu mengenai keberadaan pasal ini mencuat kembali ke publik setelah kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, mempersoalkannya dalam gugatan keabsahan syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan melalui jalur persidangan di Mahkamah Konstitusi ini bertujuan untuk menguji keabsahan administratif pencalonan Gibran. Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum menilai bahwa pelolosan syarat ini tidak didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, melainkan akibat adanya intervensi regulasi yang disengaja.

Istilah “Gibran Banget” merujuk pada substansi kelonggaran administratif yang dinilai sangat spesifik mengakomodasi latar belakang pendidikan Gibran yang menempuh sekolah menengah di luar negeri. Bambang menilai KPU sengaja meloloskan pasal tersebut agar kendala administratif terkait verifikasi ijazah sekolah menengah luar negeri tidak mengganjal pencalonan Gibran.

“Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal ‘Gibran banget’ dan pasal ‘Gibran banget’ itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum,” ujar Bambang Widjojanto usai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Secara teknis, Pasal 18 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur daftar kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon. Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, hingga surat keterangan bebas pailit dari pengadilan niaga.

Salah satu poin krusial dalam ayat pertama tersebut adalah huruf m yang mewajibkan penyerahan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen setara yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Persyaratan ijazah tingkat menengah atas atau sederajat ini merupakan syarat mutlak yang berlaku umum bagi seluruh warga negara yang ingin mendaftar sebagai peserta pilpres.

Namun, keberadaan Ayat (3) dalam pasal yang sama mengubah aturan main tersebut secara signifikan dengan memberikan pengecualian khusus. Aturan ini menyebutkan bahwa bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, asalkan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Secara harfiah, Pasal 18 Ayat (3) berbunyi bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Redaksi inilah yang kemudian memicu polemik hukum dan politik yang berkepanjangan.

Bambang Widjojanto memandang pengecualian ini tidak hanya mencederai keadilan bagi calon lain, tetapi juga membuktikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Menurut Bambang, pembiaran terhadap tindakan penyelundupan pasal atau perubahan aturan secara sepihak ini menetapkan preseden buruk bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia. Ia berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi semestinya bertindak tegas dalam mengevaluasi kinerja KPU yang dinilai tidak netral dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, dan adil.

Kontroversi ini sebenarnya sempat mendapatkan penjelasan dari internal penyelenggara pemilu dalam persidangan sebelumnya. Mantan Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, dalam persidangan pada awal Oktober sempat mengungkapkan dasar di balik perumusan klausul pengecualian tersebut yang diklaim tidak diputuskan secara sepihak oleh KPU.

Menurut keterangan Hasyim, penyusunan Pasal 18 Ayat (3) tersebut didasarkan pada masukan dan rekomendasi teknis yang diterima KPU dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rekomendasi dari Kemendikbudristek tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri secara otomatis dianggap telah memenuhi kualifikasi pendidikan menengah, sehingga verifikasi ijazah SMA luar negeri tidak perlu dipersulit. Namun, penjelasan ini tetap menuai kritik karena dianggap sebagai dalih hukum yang dipaksakan demi kepentingan pragmatis satu pasangan calon saja.

Meskipun KPU mengklaim aturan tersebut merupakan hasil koordinasi antarkementerian dan lembaga, penolakan dan kecurigaan dari berbagai pihak tetap menguat. Komisi II DPR RI kini berkomitmen untuk terus menelusuri dokumen risalah rapat guna memastikan apakah ada unsur manipulasi prosedural dalam pengesahan lembaran negara PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.