Dewablog.com — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengecam keras aksi perusakan dan pembakaran warung makanan nonhalal yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan atas nama perbedaan pilihan produk makanan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan serta mencoreng nilai-nilai keberagaman bangsa Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa vandalisme tersebut. Menurutnya, sikap saling menghormati terhadap pilihan konsumsi halal maupun nonhalal adalah fondasi utama dalam merawat kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami mendengar dan melihat di media sosial adanya sebuah warung dibakar karena menjual makanan tertentu yang dikategorikan tidak halal bagi sebagian besar masyarakat. Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini adalah kejadian yang sangat memalukan. Tidak boleh terjadi lagi, dan harap ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Haikal mengingatkan bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi kemajemukan yang terdiri dari beragam suku, ras, kelompok, agama, serta kepercayaan. Keberagaman tersebut semestinya dipelihara sebagai modal sosial yang kuat dan dapat menjadi teladan bagi negara-negara lain di dunia dalam membangun toleransi serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Menurut Haikal, perbedaan pilihan atas produk halal dan nonhalal merupakan hak individual yang dilindungi. Perbuatan main hakim sendiri yang dipicu oleh sentimen perbedaan keyakinan justru mencederai semangat persatuan nasional yang selama ini terus dirawat secara bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengedepankan dialog, sikap toleran, serta saling menjaga dalam menghadapi setiap perbedaan. Indonesia, kata dia, harus tetap menjadi percontohan internasional dalam penerapan keberagaman yang indah, teratur, dan penuh kedamaian di antara sesama warga negara.

Di samping itu, Kepala BPJPH menjelaskan bahwa kehadiran jaminan produk halal pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim dalam memilih produk sesuai keyakinannya. Kendati demikian, sistem penjaminan tersebut berjalan selaras dengan prinsip kebebasan berusaha serta penghormatan terhadap hak warga negara lain yang menjual atau mengonsumsi produk nonhalal secara sah.

Sementara itu, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah melangkah cepat untuk meredam potensi konflik sosial serta memastikan proses hukum penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan objektif. Kepolisian menekankan komitmennya untuk memproses hukum tindakan pidana perusakan serta membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan para tokoh agama setempat.

Sebelum keterangan resmi dari BPJPH keluar, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan telah menggelar pertemuan silaturahmi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Sukoharjo. Langkah ini diambil untuk menjalin komunikasi sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif antara pihak aparat penegak hukum dengan para ulama serta santri.

Pertemuan bilateral tersebut dihadiri langsung oleh pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, serta putra Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yakni Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim. Selain itu, hadir pula Mudir Pesantren Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.

Dalam forum silaturahmi tersebut, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai penanganan perkara tindak pidana perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka kepada publik.

Pertemuan ini juga menjadi sarana komunikasi yang krusial bagi jajaran kepolisian untuk mendengarkan masukan, aspirasi, serta keluhan dari pihak pengurus pesantren terkait tindakan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh personel di lapangan pada tanggal 27 Oktober 2026 lalu.

“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan.

Brigjen Andi menekankan bahwa kepolisian sangat terbuka terhadap segala bentuk koreksi dari masyarakat dan siap menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam menjalankan tugas. Pihaknya berharap komunikasi yang harmonis antara ulama dan kepolisian terus terjalin demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Jawa Tengah.