Dewablog.com — Aktris Kirana Larasati akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi emas yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat ke publik menyusul adanya laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh PT Divine Gold Jewelry dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (9/10/2026), Kirana menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan apabila penyidik memerlukan informasi darinya guna kepentingan penyelidikan.
“Saya ingin menegaskan, bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Kirana Larasati.
Selain menyatakan kesiapan untuk kooperatif, aktris yang juga dikenal sebagai instruktur diving ini memilih untuk tidak memberikan spekulasi lebih lanjut terkait materi perkara. Ia menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya demi menghargai aparat penegak hukum yang sedang bekerja.
Nama Kirana Larasati muncul ke permukaan setelah kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menyebut beberapa figur publik yang diduga terlibat dalam promosi investasi tersebut. Selain Kirana, nama lain yang disebut termasuk Jennifer Coppen dan Nopek Novian. Keterlibatan para pesohor ini diduga bermula dari aktivitas kerja sama promosi atau endorsement di media sosial yang kemudian memicu kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modal.
Menurut keterangan pihak pelapor, PT Divine Gold Jewelry menawarkan skema transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order yang menjanjikan bonus besar. Perusahaan tersebut juga menawarkan jaminan pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pesanan emas maupun pencairan dana bagi para investor tidak kunjung terealisasi, sehingga memicu kemarahan dari sekitar 85 korban yang merasa tertipu.
Pihak kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pengaruh figur publik menjadi faktor utama yang meyakinkan para investor untuk menyetorkan dana dalam jumlah besar. Meski telah menyebut sejumlah nama selebritas, pihak kuasa hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mereka berharap proses pemanggilan dan klarifikasi dapat segera dilakukan agar duduk perkara keterlibatan para artis tersebut menjadi terang di mata hukum.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Kirana Larasati sendiri menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi prosedur yang berlaku jika pihak kepolisian secara resmi melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

