Dewablog.com — Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang juga merupakan ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, AKBP Edy Herwiyanto, resmi dimutasi dari jabatannya di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap yang bersangkutan.
Sebelum dimutasi, Edy menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim. Berdasarkan surat telegram tersebut, posisi jabatannya kini telah dialihkan menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Pergeseran posisi ini merupakan langkah administratif kepolisian guna mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya mutasi terhadap perwira menengah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergeseran jabatan itu dilakukan secara khusus untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang ditangani langsung oleh Mabes Polri. Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan prosedur standar kepolisian dalam merespons pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap personelnya.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast.
Hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan rincian detail mengenai substansi dugaan pelanggaran yang menjerat Edy. Jules beralasan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membeberkan materi pemeriksaan karena seluruh proses penyelidikan ditangani oleh pihak Mabes Polri. Penjelasan mengenai apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tertentu masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam.
Selain itu, Polda Jatim menyatakan belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelum seluruh proses pemeriksaan terhadap Edy dinyatakan rampung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menghormati jalannya proses hukum yang tengah berlangsung. Polda Jatim tetap berada pada posisi netral dan menunggu hasil investigasi resmi dari tim yang ditunjuk untuk memeriksa kasus tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar informasi di publik bahwa Edy diduga tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang. Narasi yang berkembang di media sosial menyebutkan bahwa Edy diduga memiliki keterlibatan dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas) dan menjadi pembina ormas tersebut. Bahkan, muncul tuduhan bahwa ia diduga membekingi praktik premanisme yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut di wilayah hukum terkait.
Menanggapi berbagai kabar yang beredar, pihak kepolisian tetap bersikap hati-hati. Jules menekankan bahwa institusinya tidak dalam posisi untuk mengonfirmasi atau menyangkal narasi yang beredar sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan prosedur kepolisian yang berlaku guna menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri. Hingga saat ini, proses hukum terhadap AKBP Edy Herwiyanto masih terus bergulir di bawah pengawasan ketat Divisi Propam Mabes Polri.


