Dewablog.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur. Terduga pelaku yang merupakan suami siri korban, Dwi Bagus, ditangkap tim kepolisian di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) setelah sempat membuat laporan palsu terkait kehilangan anak dan istrinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak kepolisian saat mendalami laporan orang hilang yang diajukan oleh Dwi Bagus sendiri sejak 20 September 2026. Namun, melalui proses penyelidikan mendalam dan pengumpulan barang bukti di lapangan, laporan kehilangan tersebut akhirnya beralih status menjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus yang sangat kejam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku mengeksekusi Dini Hardiyanti terlebih dahulu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Madiun. Sementara itu, anak korban yang baru berumur empat tahun dihabisi dengan cara serupa di dalam kendaraan pribadi pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengonfirmasi teknis pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku secara terpisah tersebut.

“Dibunuh dengan cara mencekik, dibawa keluar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat di dalam mobil,” ungkap Jumhur.

Setelah membunuh kedua korban, Dwi Bagus berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang sangat ekstrem. Jasad kedua korban dibakar, kemudian dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging untuk menghancurkan bukti fisik. Setelah proses penggilingan selesai, sisa-sisa jasad korban kembali dibakar sebelum rencananya dibuang ke laut lepas oleh pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H.M. Sihombing membeberkan alur kejam pemusnahan barang bukti yang dirancang oleh tersangka tersebut.

“Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” tutur Roy.

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyisiran ketat di sejumlah titik strategis. Pemeriksaan intensif menyasar rumah tinggal tersangka yang berlokasi di Jalan Kunir serta kediaman orang tua tersangka yang berada di Jalan Dhoho, Madiun.

Rumah orang tua tersangka di Jalan Dhoho diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan sementara jenazah kedua korban sebelum upaya pemusnahan dilakukan. Di halaman rumah tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil jenis Karimun berwarna perak yang terparkir dan diduga keras menjadi tempat pengeksekusian anak korban serta sarana mengangkut jasad.

Petugas kepolisian tampak memeriksa secara detail bagian dalam dan pintu belakang kendaraan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti forensik, termasuk bercak darah, sidik jari, dan sisa bahan organik. Penyitaan kendaraan ini menjadi salah satu titik terang utama yang menguatkan keterlibatan Dwi Bagus dalam tindak kejahatan yang menggemparkan warga Madiun tersebut.

Skenario laporan kehilangan yang dibuat Dwi Bagus pada akhir September lalu akhirnya runtuh setelah penyidik menemukan berbagai kejanggalan pada alibi yang disampaikannya. Penangkapan tersangka di Jombang tanpa perlawanan menandai akhir dari pelariannya, sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk mengusut tuntas motif utama di balik aksi keji ini.

Saat ini tersangka Dwi Bagus harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan seluruh barang bukti pendukung untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam hukuman maksimal.