Dewablog.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tampak menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Kemunculan menteri tersebut menyita perhatian publik lantaran dirinya tercatat sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan lahan.
Berdasarkan tayangan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Nusron terlihat hadir mengenakan kemeja putih formal dipadu dengan peci hitam. Di dalam ruang rapat kabinet, ia menempati kursi di deretan bagian belakang bersama sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Nusron duduk berdampingan di area yang sama dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Kristomei Sianturi.
Kendati tampak hadir di dalam ruang sidang utama, kedatangan Nusron ke Kompleks Istana Kepresidenan luput dari perhatian para jurnalis. Awak media yang bersiaga sejak pagi hari di area pilar kedatangan menteri tidak memantau keberadaan politikus tersebut saat memasuki gerbang istana.
Kemunculan Nusron pada rapat kabinet ini sekaligus menjawab teka-teki mengenai keberadaannya selama sepekan terakhir. Publik sebelumnya sempat mempertanyakan keberadaan Nusron setelah ia dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan saksi oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, Nusron dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pengembang properti PT Summarecon Tbk. Lembaga penegak hukum tersebut membutuhkan keterangan Nusron selaku otoritas pertanahan nasional guna mendalami alur perizinan yang bermasalah.
KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, pada agenda pemeriksaan perdana tersebut, mantan anggota DPR RI ini tidak hadir dengan dalih sedang memiliki agenda kedinasan internal yang tidak bisa diwakilkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, tim penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tersebut secara langsung.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa Nusron telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sehari sebelum waktu pemeriksaan yang ditentukan, yakni pada Rabu (14/10/2026).
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tetapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa alasan Nusron tidak dapat memenuhi surat panggilan kedua penyidik dikarenakan adanya agenda kedinasan ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak komisi antirasuah, yang bersangkutan tengah bertolak menuju Malaysia.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau enggak salah ke Malaysia,” pungkas Taufik.
Selain kabar kepergian ke Malaysia, keberadaan Nusron juga sempat menuai sorotan saat dirinya dikabarkan berada di Singapura bertepatan dengan jadwal proses pemeriksaan penegak hukum. Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia sebelum akhirnya tampak menghadiri agenda sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan.
Hingga rangkaian agenda Sidang Kabinet Paripurna berakhir, Nusron belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada awak media mengenai kepastian waktu penjadwalan ulang pemeriksaannya di hadapan penyidik KPK.


