Dewablog.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Safrudin membantah secara tegas rumor liar yang menyebutkan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan guna meredam simpang siur informasi yang beredar di tengah publik mengenai penanganan perkara tindak pidana penyadapan tersebut. Irjen Asep menegaskan bahwa kabar penangkapan dua mantan pimpinan Korps Bhayangkara itu sama sekali tidak memiliki dasar faktual.
“Infonya tidak benar,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin saat dimintai konfirmasi pada Minggu (8/11/2026).
Meskipun menepis kabar burung mengenai penangkapan dua mantan Kapolri tersebut, pihak Bareskrim Polri enggan memberikan komentar lebih rinci terkait latar belakang beredarnya isu menyesatkan itu. Kabareskrim memilih fokus pada fakta hukum yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal ini, Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025.
Empat figur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.
Atas perbuatan penyadapan tanpa izin tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain pasal KUHP terbaru tersebut, para tersangka juga dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Tak hanya itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disangkakan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Saat ini proses penegakan hukum masih terus berjalan intensif. Tiga dari empat tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, secara resmi telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna kepentingan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.


