Dewablog.com — Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak korban yang masih berusia empat tahun. Sebelum aksi kejahatannya terbongkar oleh pihak berwajib, tersangka sempat menjalankan akal-akalan dengan membuat laporan palsu ke markas kepolisian mengenai hilangnya anak dan istri sirinya tersebut.
Laporan kehilangan resmi tersebut dibuat oleh Dwi Bagus di Markas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota pada tanggal 5 Oktober 2026. Untuk memperkuat alibi dan menyamarkan perbuatannya, tersangka mendatangi kantor polisi dengan didampingi langsung oleh adik kandung dari korban. Kehadiran kerabat korban tersebut digunakan tersangka untuk meyakinkan petugas bahwa ia turut prihatin dan berusaha mencari keberadaan keluarganya.
Saat membuat laporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota, petugas setempat sempat mengabadikan momen pendaftaran laporan tersebut dalam sebuah foto bersama. Dalam rekaman foto dokumen kepolisian itu, Dwi Bagus tampak santai mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan corak gambar tanaman hias bonsai, topi putih, kacamata, serta gelang di pergelangan tangan kirinya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengonfirmasi bahwa tersangka memang sempat mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kasus kehilangan anggota keluarganya tersebut sebelum akhirnya fakta sebenarnya terungkap melalui proses penyelidikan.
blockquote>“Dilaporkan keluarga Bogor bahwa korban hilang sejak tanggal 20 September dan membuat laporan resmi 5 Oktober 2026 kemarin,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama.
Berdasarkan data awal yang dihimpun kepolisian, Dini Hardiyanti beserta anak balitanya dilaporkan hilang kontak oleh pihak keluarga yang berada di Bogor sejak tanggal 20 September 2026. Namun, laporan kehilangan secara resmi baru diterbitkan di Polres Madiun Kota pada tanggal 5 Oktober 2026 setelah tersangka berpura-pura berinisiatif mendatangi kepolisian bersama keluarga korban.
Penyidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Tim Penyidik Polda Jawa Timur kemudian menemukan petunjuk bahwa kedua korban sebenarnya telah dihabisi pada hari yang sama saat mereka dinyatakan hilang, yaitu pada 20 September 2026. Pembunuhan sadis ini diketahui dilakukan oleh tersangka Dwi Bagus Martono di dua lokasi terpisah yang berada di kawasan Madiun.
Berdasarkan temuan penyidik, korban Dini Hardiyanti dihabisi nyawanya oleh tersangka dengan cara dicekik hingga tewas di sebuah kamar hotel. Setelah melakukan aksi pertamanya, tersangka kemudian membunuh anak korban yang berusia empat tahun ketika berada di dalam sebuah kendaraan mobil.
Aksi sandiwara Dwi Bagus Martono yang berpura-pura menjadi korban kehilangan kini berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mematahkan seluruh keterangan palsunya. Dwi Bagus kini harus mendekam di ruang tahanan dan menghadapi proses hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tragis ibu dan anak tersebut.


