Dewablog.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara tegas membantah seluruh tuduhan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan pihak mana pun untuk meminta uang maupun menjanjikan penghentian status hukum terhadap Tan Kian.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat memberikan tanggapan langsung atas kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febrie menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah mengeluarkan instruksi atau diksi tertentu untuk mengondisikan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh korps adhyaksa.
Menurut Febrie, keterangan yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta lapangan dan sarat dengan rekayasa. Ia menilai ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan.
“Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30, Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia,” kata Febrie Adriansyah.
Febrie juga menepis kabar yang menyebutkan adanya pembicaraan mengenai perkara hukum saat dirinya menghadiri sebuah acara di rumah duka. Ia menegaskan bahwa dalam rekam jejaknya sebagai jaksa, dirinya selalu memisahkan urusan personal dari penanganan kasus hukum, serta sangat berhati-hati untuk tidak mendiskusikan perkara di luar forum resmi persidangan atau kantor.
Dalam sanggahannya, Febrie menjelaskan bahwa objek yang disita oleh penyidik dalam kasus yang berkaitan dengan Tan Kian bernilai sangat besar, termasuk ratusan unit apartemen di South Hills dan sejumlah bidang tanah. Ia menekankan jika memang ada niat tercela, hal itu sama sekali tidak logis dilakukan melalui pembicaraan kasual sebagaimana dituduhkan oleh saksi Ferry Boboho.
Febrie merasa bahwa rentetan pemeriksaan yang diarahkan kepadanya sejak awal merupakan bagian dari upaya kriminalisasi. Ia menyebutkan sejumlah istilah dan nama pihak seperti blackout, CBS, hingga Prime Solution yang tiba-tiba dikaitkan dengan dirinya tanpa adanya hubungan sebab akibat yang jelas dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Febrie menyoroti pola saksi yang diduga memanfaatkan nama orang-orang yang diperiksa di Kejagung, seperti perwakilan dari PT Perwira, Hilmon, Jemy Sutjiawan, hingga Tan Kian. Ia mensinyalir adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kepemilikan saham maupun pembagian aset dalam pusaran perkara ini.
Mengenai penggunaan istilah khusus, Febrie menyatakan tidak pernah menggunakan diksi ‘dinginkan’ dalam setiap penanganan perkara selama berkarir sebagai aparatur di Kejaksaan Agung. Ia mengaku asing dengan kata tersebut dan menegaskan kata itu tidak pernah ada dalam kamus komunikasinya sejak menjabat sebagai jaksa pertama hingga pimpinan tinggi.
“Ada kata-kata yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata ‘dinginkan’,” tegas Febrie Adriansyah.
Bantahan serupa disampaikan Febrie terkait klaim saksi yang menyebut dirinya pernah mengancam Tan Kian akan dijadikan tersangka jika tidak menuruti sejumlah permintaan. Febrie menegaskan bahwa selama 30 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah sekalipun dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah kenal dengan seorang advokat bernama Albertus Eko yang disebut-sebut mendampingi saksi Jemy Sutjiawan dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Febrie menganggap pengaitan namanya dengan pengacara tersebut sebagai bentuk rekayasa narasi yang tidak berdasar dari saksi.
Febrie menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan saksi Ferry Boboho atas kesaksian yang dinilainya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ia menilai tindakan saksi sangat merugikan nama baiknya serta mencederai proses hukum yang sedang berjalan di persidangan Tipikor.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus, Febrie mengklaim telah memimpin penanganan berbagai kasus korupsi berskala besar yang menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Beberapa di antaranya meliputi perkara tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,5 triliun, hingga perkara persetujuan ekspor minyak goreng atau CPO sebesar Rp 12,3 triliun.
Menurut Febrie, keberhasilan pengungkapan perkara-perkara raksasa tersebut dicapai berkat kedisiplinan dan prinsip ketat dalam memimpin anak buah agar terhindar dari perbuatan tercela. Ia menekankan bahwa dalam interaksi sosial dengan berbagai kalangan, dirinya selalu menegaskan pesan agar rekan-rekannya tidak pernah coba-coba mengintervensi atau mengurus perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie pun memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk melihat seluruh duduk perkara secara jernih dan objektif. Ia mengabaikan motif di balik kesaksian Ferry Boboho dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada nurani majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Selain Febrie, terdakwa lain dalam berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Nurman Herin, juga menyampaikan bantahan keras atas keterangan saksi Ferry Boboho. Nurman membantah tuduhan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan menerima sebuah tas ransel berisi uang tunai sebesar Rp 50 miliar dari saksi.
Nurman juga mengklarifikasi mengenai bukti kepemilikan jaket yang disinggung dalam persidangan oleh saksi. Nurman menjelaskan bahwa jaket yang dipersoalkan tersebut baru dibelinya pada bulan Mei 2026, sehingga tidak relevan dengan garis waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak saksi di persidangan.
Menanggapi bantahan bertubi-tubi yang disampaikan oleh Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin, saksi Ferry Yanto Hongkiriwang menyatakan tetap pada seluruh isi keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Ferry menegaskan di hadapan hakim bahwa apa yang disampaikannya adalah kejadian yang sebenarnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU ini mendudukkan Febrie Adriansyah sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar yang diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain tindak pidana pemerasan, jaksa penuntut umum juga mendakwa Febrie Adriansyah bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 serta uang tunai mata uang asing senilai USD 440.990.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan oleh Febrie melalui pembelian berbagai aset berharga, tanah, properti, hingga penyertaan modal bisnis. Penuntut umum merinci bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil membongkar tiga brankas yang salah satunya berisi barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram. Jaksa juga menyebut Febrie bersama pihak lain bernama Don Ritto diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli sebuah kafe yang kerap dijadikan tempat berkumpul.


