Dewablog.com — Hujan deras berintensitas tinggi yang mengguyur kawasan puncak Gunung Semeru di Jawa Timur telah memicu terjadinya banjir lahar dingin di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) Kabupaten Lumajang. Aliran lahar berarus deras tersebut melintasi kawasan Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang yang berada di wilayah Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa meluapnya material vulkanik tersebut terdeteksi secara teknis melalui alat pemantau seismograf yang berada di Pos Pengamatan Gunung Semeru. Berdasarkan data pemantauan pos setempat, getaran banjir lahar tercatat memiliki amplitudo maksimum hingga mencapai 40 milimeter, menunjukkan tingginya volume serta arus air yang membawa material lumpur dan bebatuan.

Sungai Besuk Kobokan serta Kali Lanang merupakan dua lintasan utama yang selama ini menjadi daerah aliran air dan material lahar dari hulu Gunung Semeru. Keberadaan pemukiman yang berdekatan dengan jalur ini menuntut kesiapsiagaan penuh dari seluruh warga sekitar, terutama saat kondisi cuaca buruk melanda wilayah puncak gunung.

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta warga yang berdomisili di sepanjang bantaran sungai untuk terus mengamati perkembangan cuaca dan aliran air secara berkala.

“Kami mengimbau agar masyarakat di sekitar DAS waspada saat terjadi banjir lahar,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono.

Imbauan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi bahaya luapan lahar dingin yang dapat mengancam keselamatan warga secara mendadak. BPBD juga mengingatkan masyarakat untuk selalu bersiap diri mengamankan diri ke lokasi yang lebih aman apabila tingkat debit air sungai terus menunjukkan peningkatan dari kawasan hulu.

Sampai saat ini, tingkat aktivitas Gunung Semeru masih bertahan pada status Level III atau Siaga. Tingginya status ini menandakan bahaya sekunder berupa banjir lahar dingin masih menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat dan petugas di lapangan.

Sebagai langkah mitigasi dan penanganan risiko bencana, warga diimbau mematuhi batasan zona aman yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun dalam radius minimal 500 meter dari sempadan sungai yang dialiri banjir lahar guna menghindari risiko terpapar luapan material vulkanik secara tiba-tiba.