Dewablog.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Andi Herindra Rahmawan, melakukan pertemuan formal dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan yang berlangsung di lingkungan pesantren tersebut bertujuan untuk membuka ruang dialog terbuka antara pihak kepolisian dengan kalangan ulama serta santri terkait dinamika penegakan hukum yang sedang berjalan di wilayah Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut pemilik Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, bersama jajaran pengurus yayasan, termasuk Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman dan putra Abu Bakar Ba’asyir, yakni Ustaz Abdurochim Ba’asyir atau yang kerap disapa Ustaz Iim. Selain itu, turut hadir Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak otoritas kepolisian.
Dalam forum dialog tersebut, Brigjen Andi memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah kepolisian dalam menangani perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta transparansi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan.
Pertemuan ini juga menjadi sarana bagi pihak kepolisian untuk menerima masukan, aspirasi, serta keluhan dari pihak pesantren. Isu utama yang menjadi perhatian adalah terkait proses penggeledahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh tim penyidik di lingkungan pondok pada tanggal 27 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti setiap temuan atau keberatan jika ditemukan adanya tindakan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Brigjen Andi menekankan bahwa inisiatif dialog ini bukan merupakan upaya untuk meminta pihak pesantren melegitimasi tindakan aparat atau meredam penyampaian aspirasi masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh sebagai wujud keterbukaan kepolisian dalam membangun komunikasi yang sehat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih lanjut, Wakapolda memastikan bahwa pertemuan ini tidak akan mengintervensi hasil penyidikan yang saat ini masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat penyidik Polda Jateng. Aparat kepolisian tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung. Pihaknya menegaskan bahwa mereka yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tidak boleh mendapatkan stigma negatif atau dirugikan martabatnya oleh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng memang telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan warung makan, sekaligus upaya pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I yang diduga kuat sempat berada atau bersembunyi di wilayah tersebut.
Menutup pernyataannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polda Jateng berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan perkara secara resmi dan faktual kepada masyarakat luas agar tidak terjadi disinformasi di tengah publik terkait penanganan kasus yang sensitif ini.


