Dewablog.com — Seorang nenek berinisial M (69) diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap cucunya sendiri yang berinisial LA (17) di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (26/10) siang sekitar pukul 13.40 WIB, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada tubuhnya. Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejadian bermula dari rasa kesal mendalam yang dirasakan oleh tersangka M lantaran cucunya tidak menjemputnya saat ia berada di rumah temannya. Akibat tidak ada jemputan, pelaku terpaksa harus berjalan kaki menempuh jarak sekitar satu kilometer untuk sampai ke rumah. Sesampainya di lokasi, emosi M semakin memuncak ketika mendapati korban tengah asyik bermain ponsel tanpa memedulikan kelelahan yang dialami sang nenek.

Situasi sempat memanas ketika M mencoba mengambil ponsel milik korban, namun remaja tersebut menolak memberikan perangkatnya. Selain menegur dengan keras, M diketahui sempat melakukan tindakan fisik berupa tamparan ke arah pipi korban sebelum akhirnya melakukan tindakan yang lebih berbahaya dengan menyiramkan minyak tanah ke tubuh cucunya. Tak lama setelah menyiramkan bahan bakar tersebut, pelaku menyulut api yang membuat pakaian seragam yang dikenakan korban seketika terbakar.

“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena kesal korban tidak menjemput di rumah temannya, sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Dalam kondisi panik setelah melihat api berkobar, M sempat berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh cucunya. Namun, luka bakar yang diderita korban sudah terlanjur parah hingga mencapai 80 persen. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis intensif karena kondisinya yang sangat memprihatinkan akibat luka bakar yang luas tersebut.

Awalnya, pelaku sempat mencoba menutupi peristiwa ini dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak keluarga bahwa luka bakar tersebut disebabkan oleh kecelakaan kompor meledak. Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah ayah korban melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa pelaku memang sengaja membawa minyak tanah. Temuan ini memicu ayah korban untuk segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan keji tersebut ke pihak berwajib.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka M sebelumnya tidak memiliki catatan riwayat melakukan kekerasan terhadap cucunya. Meski demikian, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana yang serius. Pihak Polres Metro Depok kini telah menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara objektif sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sepuluh tahun penjara atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada anak di bawah umur tersebut.