Dewablog.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham mulai awal November 2026. Kebijakan ini menandai langkah besar dalam reformasi pasar modal nasional dengan menghentikan praktik suspensi perdagangan saham secara umum serta Unusual Market Activity (UMA). Sebagai gantinya, otoritas bursa akan lebih berfokus pada tindakan pengawasan yang menyasar langsung kepada rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran di pasar modal.
Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam sebuah konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Main Hall BEI, Senin (26/10/2026). Langkah strategis ini diambil untuk menjawab berbagai masukan dari pelaku pasar terkait dampak suspensi perdagangan terhadap likuiditas saham yang sering kali merugikan investor ritel dalam jumlah besar. Dengan pendekatan baru ini, BEI berharap pasar tetap dinamis tanpa harus menghentikan perdagangan saham secara luas yang justru menghambat aktivitas transaksi investor.
“Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar, terutama bagi investor ritel yang membutuhkan akses likuiditas tersebut,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik.
Dalam mekanisme yang baru, BEI tidak lagi memberhentikan perdagangan saham di bursa, melainkan akan melakukan suspensi terhadap rekening efek yang dicurigai terlibat dalam pelanggaran aturan. Otoritas bursa nantinya akan mengumumkan kepada publik mengenai indikasi awal dimulainya proses investigasi terhadap pihak-pihak terkait. Selama masa investigasi tersebut, pihak bursa berkoordinasi dengan OJK untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembatasan kegiatan transaksi hingga penghentian sementara kegiatan pada rekening efek yang bersangkutan.
Jeffrey menambahkan bahwa kewenangan BEI juga mencakup pemeriksaan terhadap anggota bursa, termasuk pengawasan ketat terhadap setiap transaksi yang dilakukan melalui perantara tersebut. Sosialisasi mengenai mekanisme baru ini akan segera dilakukan kepada seluruh anggota bursa agar penerapan di awal November dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Kebijakan ini merupakan bentuk respons BEI terhadap perkembangan kondisi pasar yang semakin dinamis dan memerlukan pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Selain perubahan mekanisme pengawasan, BEI juga memastikan akan menerapkan kebijakan baru terkait perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai November 2026. Saham-saham yang dikategorikan sebagai High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan lagi diperhitungkan dalam bobot IHSG. Kebijakan eksklusi ini merupakan keberlanjutan dari aturan sebelumnya yang telah melarang saham-saham HSC masuk ke dalam daftar indeks utama seperti IDX30, LQ45, maupun IDX80.
Langkah pengeluaran saham HSC dari perhitungan indeks tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan representasi IHSG terhadap kondisi pasar yang lebih sehat dan transparan. Dengan tidak dimasukkannya saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, diharapkan indeks harga saham dapat mencerminkan pergerakan pasar yang lebih adil bagi para investor. Pihak bursa berkomitmen untuk terus mengevaluasi setiap kebijakan demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pasar modal Indonesia di masa depan.


