Dewablog.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus segera disudahi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti persoalan dokumen pendidikan luar negeri Gibran, di mana MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah asli atau diploma yang setara dengan jenjang pendidikan menengah atas.
Azis menekankan bahwa dalam kehidupan bernegara, setiap pertarungan politik harus memiliki titik akhir yang jelas sesuai dengan koridor konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pemilu dan seluruh proses penyelesaian sengketanya telah diatur sedemikian rupa agar stabilitas pemerintahan dapat terjaga demi melayani kepentingan masyarakat luas secara efektif dan berkelanjutan.
“Ada saatnya sebuah bangsa harus memastikan bahwa pertarungan politik mempunyai ujung,” ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, legislator tersebut mengibaratkan dinamika demokrasi seperti sebuah pertandingan sepak bola yang terikat oleh aturan main, durasi waktu, serta perangkat pertandingan yang sah. Menurutnya, ketika suatu keputusan telah diambil melalui mekanisme hukum yang tersedia, maka hasilnya harus dihormati oleh semua pihak tanpa adanya upaya paksaan untuk terus mengulang proses tersebut hanya demi memuaskan keinginan kelompok tertentu.
Ia menambahkan bahwa demokrasi bukanlah arena pertarungan yang berlangsung tanpa batas waktu. Ketidakpastian politik yang terus dipelihara dinilai hanya akan menguras energi bangsa yang seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan nyata seperti peningkatan kualitas pendidikan, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi keluarga di berbagai daerah.
Menanggapi desakan dari sejumlah pihak terkait upaya pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, Azis mengingatkan bahwa mekanisme tersebut sangat ketat dan diatur secara eksplisit dalam Pasal 7A serta Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Proses tersebut melibatkan peran DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak atau didasarkan pada sengketa pendidikan semata yang tidak memiliki dasar konstitusional untuk pemakzulan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen yang secara spesifik menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Fakta ini diperkuat dengan keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan bahwa dokumen yang ada hanyalah berupa catatan kehadiran dan rekam jejak akademik, bukan ijazah resmi.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memutuskan bahwa gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan merupakan pasangan calon yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden 2024, sehingga permohonan tersebut gugur secara prosedural.
Azis menilai bahwa putusan tersebut bukanlah sebuah pengesahan substantif atas perdebatan pendidikan yang terjadi, namun juga bukan merupakan perintah atau dasar bagi pemberhentian Wakil Presiden dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut bersifat administratif dalam koridor sengketa hasil pemilu dan tidak boleh disalahartikan sebagai putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden secara hukum.
Di akhir keterangannya, politisi Partai Gerindra tersebut kembali mengimbau kepada seluruh elite politik agar menghentikan segala bentuk manuver yang dapat memperkeruh suasana. Fokus utama saat ini, menurutnya, harus dikembalikan kepada upaya-upaya perbaikan pelayanan publik dan pembangunan nasional, mengingat waktu yang habis untuk perdebatan politik yang tidak berujung adalah kerugian besar bagi masyarakat yang sedang menunggu kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah riil di lapangan.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa seluruh pihak dapat menerima proses hukum yang telah berjalan di MK dengan kedewasaan berpolitik. Kepatuhan terhadap konstitusi dan lembaga peradilan merupakan fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas negara agar tidak terus terjerembab dalam pusaran sengketa yang kontraproduktif bagi kemajuan bangsa ke depan.


