Dewablog.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap 22 perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat kepolisian dalam menindaklanjuti 104 laporan polisi yang masuk terkait dugaan pelanggaran korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan. Dari total laporan tersebut, sebanyak 97 kasus di antaranya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan guna mencari bukti lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya di Polda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memetakan asal usul modal dari korporasi yang sedang disidik. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa dari 97 korporasi tersebut, 22 perusahaan di antaranya merupakan investor asing. Sebaran perusahaan tersebut meliputi sembilan perusahaan dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 perusahaan lainnya merupakan entitas penanaman modal dalam negeri yang juga terus didalami perannya dalam insiden karhutla.

“Terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, di mana Malaysia mencakup 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, serta Cina, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing 1 perusahaan,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Dalam proses penegakan hukum ini, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari total 104 laporan yang diterima. Empat di antara korporasi yang berstatus tersangka tersebut merupakan perusahaan PMA yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diidentifikasi sebagai PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Penetapan tersangka ini didasarkan pada luas lahan terbakar yang mencapai 29.168,78 hektar di lokasi-lokasi yang berada di bawah kendali korporasi tersebut.

Asep menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para korporasi tersebut mencakup tindakan sengaja maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan yang berujung pada kerusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ini tidak hanya memicu kebakaran lahan yang meluas, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia di sekitar wilayah operasional. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti di lapangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Selain melanjutkan proses penyidikan, Polri juga telah membagi status laporan ke dalam beberapa kategori, mulai dari tahap penyelidikan hingga P-19. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan karhutla secara komprehensif tanpa memandang latar belakang asal modal perusahaan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola lahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan sangat besar bagi masyarakat luas.

Penyidikan terhadap perusahaan asing ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan investor terhadap regulasi lingkungan di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga ke tahap pengadilan, dengan memastikan bahwa setiap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup akan menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keterlibatan lintas negara dalam investasi ini menuntut koordinasi yang kuat agar penegakan hukum tetap berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan.