Dewablog.com — Seorang nenek berinisial M (64) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan membakar cucu kandungnya sendiri yang berinisial LA (17). Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Bojongsari, Kota Depok, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku yang merasa tidak dijemput oleh korban saat berada di rumah temannya, sehingga ia terpaksa berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk pulang ke rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku meminta korban untuk menjemputnya di lokasi tempat ia berada. Namun, setibanya di rumah, pelaku mendapati cucunya sedang bermain ponsel tanpa melakukan permintaan tersebut. Situasi tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada penganiayaan fisik yang melibatkan penggunaan minyak tanah dan korek api.

“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Setelah terlibat perdebatan, pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi mengambil minyak tanah dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melemparkan korek gas yang menyala ke arah rok yang dikenakan cucunya, yang seketika membuat api berkobar hebat dan membakar tubuh korban. Teriakan kesakitan dari sang cucu membuat pelaku sempat panik dan mencoba memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban yang telah terbakar.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini kondisi korban masih sangat memprihatinkan karena menderita luka bakar hingga mencapai 80 persen dari total permukaan tubuhnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Metro Depok. Tindakan kejam ini tidak hanya menjadi perhatian warga sekitar, tetapi juga menjadi sorotan tajam terkait isu perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada luka permanen bagi korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi dalam interaksi keluarga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara transparan guna memberikan keadilan bagi korban yang kini masih berjuang melawan rasa sakit akibat luka bakar yang dideritanya. Fokus utama pihak rumah sakit saat ini adalah menstabilkan kondisi fisik korban agar dapat melewati masa kritis selama proses perawatan medis berlangsung.