Dewablog.com — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin. Tindakan pengamanan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah adanya laporan terkait dugaan perbuatan tercela yang melanggar kode etik jaksa.
Setelah diamankan oleh tim internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Fachrizal langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Penyerahan ini dilakukan agar proses pemeriksaan dan pendalaman kasus dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan korps Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap salah satu kepala kejaksaan negeri di wilayah hukumnya. Sugeng menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai dan menjaga integritas institusi kejaksaan.
“Hari Senin kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta.
Saat ini, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah sepenuhnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan seluruh materi pemeriksaan kepada bidang pengawasan di tingkat pusat untuk ditindaklanjuti secara mendalam.
Mengenai rincian dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Fachrizal, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum bersedia membeberkan informasi tersebut secara detail kepada publik. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan dan pemeriksaan materi perkara merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik Kejaksaan Agung.
Sugeng Riyanta menambahkan bahwa penentuan status hukum serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada Fachrizal sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menindak setiap oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika profesi.
Sementara itu, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak Kejaksaan Agung terkait perkembangan pemeriksaan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap mantan Kajari Konawe tersebut.
Kasus ini menambah deretan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal dan pengawasan terhadap kinerja para jaksa di daerah. Langkah pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Sulawesi Tenggara.


