Dewablog.com — Komando Pasukan Khusus membeberkan kronologi lengkap meninggalnya Perwira Pertama Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid di Gedung Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu. Peristiwa tragis tersebut dipastikan terjadi akibat insiden kelalaian pengosongan senjata pistol yang tidak disengaja dan seluruh kejadian terekam oleh kamera pengawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menjelaskan bahwa peristiwa mematikan itu bermula saat berlangsung proses serah terima dokumen administratif serta penyerahan senjata pistol di lingkungan gudang senjata setempat. Peristiwa terjadi ketika beberapa prajurit tengah menjalankan prosedur rutin administrasi dan pemeriksaan inventaris persenjataan.

Dalam prosedur penyerahan tersebut, Letda Jihad Ahmad sejatinya tengah berdiri menunggu di area luar pintu gudang senjata. Sementara itu, terdapat prajurit lain yang berada di dalam ruangan gudang bertugas untuk mengosongkan amunisi dan senjata sebelum disimpan ke tempat penyimpanan.

“Informasi sementara, awalnya serah terima beberapa dokumen administratif dan senjata pistol, lokasinya di gudang senjata tersebut. Sementara korban menunggu berada di luar, terduga berada di dalam gudang melakukan pengosongan senjata,” ujar Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto.

Indra menerangkan bahwa pelaksanaan standar pengosongan senjata api jenis pistol secara teknis wajib mematuhi protokol keselamatan. Prosedur standar tersebut umumnya dilakukan dengan mengokang senjata menggunakan magasin kosong serta mengarahkan moncong pistol ke arah atas yang aman atau ke perangkat penampung peluru khusus.

Namun, dalam insiden yang terjadi di Kartasura tersebut, senjata pistol yang sedang ditangani prajurit di dalam gudang mendadak meletus. Peluru yang terlempar secara tak terduga menembus pintu gudang dan langsung mengenai Letda Jihad yang tengah berdiri menanti di luar ruangan.

Meskipun demikian, pihak Markas Besar Kopassus belum merincikan penyebab pasti mengapa senjata api tersebut dapat mendadak meletus saat proses penanganan standar dilakukan. Pihak dinas penerangan juga belum merilis identitas lengkap maupun pangkat prajurit yang saat itu memegang atau mengoperasikan senjata di dalam gudang.

“Mengenai kejadian tersebut memang terjadi korban meninggal dunia, namun secara kronologis tidak demikian seperti yang disebutkan dalam berita tewas ditembak. Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan, semua terekam di CCTV,” tegas Kolonel Indra.

Guna memastikan objektivitas dan penegakan hukum militer secara transparan, penanganan perkara insiden senjata meletus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada institusi Polisi Militer. Penyidikan penuh ditangani oleh Detasemen Polisi Militer guna memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi serta mengamankan barang bukti.

Pihak Kopassus memastikan pelimpahan berkas perkara dan penyidikan ke Denpom dilakukan secepatnya guna mengusut tuntas tingkat kelalaian yang terjadi. Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan disiplin prajurit serta memastikan tidak ada kekeliruan informasi di tengah masyarakat luas terkait insiden maut tersebut.

Seluruh rekaman CCTV di sekitar area Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kartasura kini disita sebagai barang bukti utama untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. Hasil pemeriksaan Polisi Militer nantinya akan menentukan sanksi pidana maupun disiplin militer bagi prajurit yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa perwira lain.