Dewablog.com — Bareskrim Polri berhasil mengintersep kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton Ketamine HCl setelah mencurigai manuver tak lazimnya di perairan. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengungkapkan, kecurigaan awal polisi muncul saat kapal tersebut tiba-tiba mengubah arah pelayarannya secara drastis. Operasi penangkapan kapal dengan muatan narkotika bernilai triliunan rupiah ini diungkap dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kombes Cahyo menjelaskan, pada awalnya kapal tersebut berlayar dengan pola yang teratur, namun kemudian melakukan perlambatan signifikan dan mulai mengarah ke barat Thailand. Perubahan kecepatan dan arah yang tidak sesuai dengan jalur pelayaran umum ini segera menarik perhatian petugas yang sudah memantau pergerakan kapal secara seksama.

Setelah mengarah ke barat Thailand, kapal MT Global 168 secara mengejutkan dan tanpa alasan jelas berbelok tajam kembali ke arah perairan Sumatera, Indonesia. Manuver tak terduga ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh awak kapal dan menjadi dasar kuat bagi polisi untuk melanjutkan investigasi.

Perjalanan kapal berlanjut dengan kembali mengubah haluan, kali ini menuju Laut Andaman, tepatnya di perbatasan selatan yang sudah sangat berdekatan dengan wilayah Pulau Sumatera. Di lokasi strategis tersebut, kapal terdeteksi melakukan aktivitas “ship to ship” atau transfer barang dari satu kapal ke kapal lain, sebuah modus operandi yang lazim digunakan dalam praktik penyelundupan narkoba untuk menghindari deteksi.

Melihat adanya indikasi kuat transaksi ilegal melalui metode “ship to ship”, tim gabungan dari Bareskrim Polri tidak membuang waktu. Petugas segera melakukan tindakan intersep dan penyergapan yang terencana dan cepat. Operasi ini berhasil menggagalkan upaya transfer narkoba dan mengamankan kapal beserta muatan ketamin dalam jumlah fantastis.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang. Tujuh di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK), sementara satu lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY. YCY langsung ditetapkan sebagai tersangka utama mengingat perannya yang sentral dalam jaringan ini.

Kombes Cahyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran krusial YCY. Ia diidentifikasi sebagai manajer kapal, pengendali utama barang haram yang diangkut, serta sosok yang secara langsung mengarahkan ke mana kapal tanker tersebut harus dibawa dan kapan harus melakukan manuver-manuver mencurigakan.

“Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja, gitu. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” tegas Kombes Cahyo, menjelaskan hierarki dalam operasi penyelundupan tersebut.

Tujuh ABK WNI yang turut diamankan dalam penyergapan tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka, apakah hanya sekadar menjalankan perintah atau turut serta dalam perencanaan aksi penyelundupan ini. Polisi masih terus menggali informasi dari para ABK untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Modus operandi jaringan penyelundup narkoba ini terungkap cukup unik, yakni dengan sengaja merekrut anak buah kapal yang sudah berusia tua. Strategi ini disinyalir untuk memanfaatkan kondisi finansial para pelaut yang mungkin membutuhkan penghasilan tambahan di masa senja mereka.

Menurut Wadirnarkoba, para pelaut yang sudah memasuki masa pensiun atau berusia lanjut seringkali dipandang sebagai individu yang lebih rentan secara ekonomi. Kondisi ini membuat mereka lebih mudah dibujuk atau direkrut untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti membawa kapal berisi narkotika, meskipun dengan risiko hukum yang tinggi.

Total barang bukti Ketamine HCl yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai 1,16 ton, dengan nilai estimasi yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 3,4 triliun. Jumlah ini menjadikan pengungkapan kasus ini sebagai salah satu penyitaan narkoba jenis ketamin terbesar yang pernah dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tersangka YCY dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh terhadap awak kapal dan mendalami secara cermat seluruh barang bukti yang ditemukan di atas kapal tanker MT Global 168. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Tersangka YCY, yang merupakan warga negara Taiwan, dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukannya. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang menanti tersangka YCY cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan sindikat internasional lainnya.

Pengungkapan kasus penyelundupan ketamin skala besar ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba internasional yang sangat terorganisir dan memiliki jangkauan luas. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk membongkar tuntas sindikat ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melacak sumber asal dan tujuan akhir distribusi narkotika tersebut.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan 1,16 ton ketamin ini merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak jutaan generasi muda Indonesia. Dengan nilai sebesar Rp 3,4 triliun, jumlah ketamin sebanyak itu dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang luar biasa parah jika sampai berhasil beredar di pasar gelap.

Aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh perairan Indonesia, terutama di jalur-jalur yang diidentifikasi sebagai rawan penyelundupan. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal lainnya ke wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pemasok, distributor, hingga penerima akhir dari barang haram tersebut.