Dewablog.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait aktivitas perdagangan saham pada tiga emiten besar di Indonesia. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga integritas serta kredibilitas industri pasar modal nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses penyerahan surat sanksi tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, yang dihadiri langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dir Ditpideksus Bareskrim) Polri, Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran pihak kepolisian menegaskan adanya sinergi erat antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di sektor pasar modal.

“Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” ungkap pihak OJK dalam keterangan resminya.

Kasus yang menimpa PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melibatkan pelanggaran serius berupa manipulasi pasar sesuai dengan ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK. Akibat tindakan ini, PT SMT dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, seorang direktur di PT SS berinisial R juga menerima sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun penuh.

Selain pelaku utama, OJK juga menindak sejumlah pihak pendukung yang terlibat dalam pelanggaran administratif terkait saham DSSA. Tercatat sebanyak sembilan Anggota Bursa, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI, dikenakan sanksi denda administratif. Tidak hanya itu, delapan orang sales dari Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah dalam transaksi tersebut juga mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis.

Dalam pemeriksaan mendalam, OJK menemukan bahwa manipulasi pasar saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh para nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Aksi tersebut terbukti menyebabkan lonjakan harga saham DSSA yang tidak wajar di pasar. Temuan ini menjadi dasar bagi regulator untuk terus memperketat pengawasan terhadap pola-pola perdagangan yang mencurigakan guna melindungi investor dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Sementara itu, pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar dijatuhkan kepada pihak AH Ltd. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan upaya pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, yang melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK. Praktik serupa juga ditemukan pada kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Untuk kasus saham CUAN, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 miliar kepada pihak TC Pte Ltd karena mengaburkan informasi pemesan saham. Selain denda, sanksi administratif juga menyasar dua Anggota Bursa yakni PT HPS dan PT BDS, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan bagi seorang direktur di PT HPS. Pengawasan ketat ini dilakukan karena ditemukan adanya pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang menggunakan identitas samaran dalam pemesanan saham.

Tindakan pengaburan identitas tersebut berdampak pada konsentrasi kepemilikan saham BREN dan CUAN yang hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, sehingga menyebabkan jumlah saham yang beredar di pasar publik menjadi sangat terbatas. OJK menilai praktik ini menyesatkan investor dan mengganggu efisiensi perdagangan. Ke depannya, OJK berkomitmen akan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar tercipta ekosistem pasar yang lebih transparan, adil, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.