Dewablog.com — Remaja perempuan berinisial LA (17) yang menjadi korban penganiayaan dan pembakaran oleh seorang wanita paruh baya berinisial M (64) di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah sempat mengalami koma akibat luka bakar parah pada hampir sekujur tubuhnya.
Kepastian mengenai meninggalnya korban disampaikan oleh pihak kepolisian setelah memantau perkembangan kondisi kesehatan korban selama beberapa hari di rumah sakit. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, korban yang masih duduk di bangku kelas III SMA tersebut tidak mampu bertahan akibat kerusakan jaringan kulit parah yang dialaminya sejak insiden tragis itu terjadi.
“Iya betul (meninggal) tadi jam 11.45 WIB,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti.
Setelah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu siang, jenazah korban langsung diproses untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa keluar dari Rumah Sakit Fatmawati menuju rumah duka. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan medis sudah maksimal dilakukan oleh tim dokter sebelum akhirnya jasad korban dimakamkan pada hari yang sama oleh pihak keluarga.
Kondisi medis korban memang tergolong sangat kritis sejak awal dilarikan ke rumah sakit. LA dilaporkan telah tidak sadarkan diri atau koma sejak Jumat (30/10) akibat derita luka bakar yang mencapai 80 persen. Luasnya luka bakar tersebut membuat organ vital dan kondisi fisik korban terus menurun selama perawatan medis.
Peristiwa pembakaran yang tragis tersebut bermula dari sebuah insiden pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di kawasan Bojongsari, Depok. Kejadian ini berawal saat pelaku, M, meminta korban untuk menjemput dirinya yang sedang berada di rumah salah seorang kawannya. Namun, permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban yang memilih langsung pulang ke rumahnya sendiri.
Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban sedang duduk santai sembari bermain telepon seluler. Sikap korban tersebut memicu kemarahan pelaku hingga terjadi adu mulut. Rasa kesal yang tak terbendung membuat pelaku nekat mengambil cairan minyak tanah, menyiramkannya secara langsung ke tubuh korban, lalu menyulutnya dengan melemparkan korek api gas ke arah pakaian yang dikenakan korban.
“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.
Kobaran api dengan cepat menyambar pakaian dan tubuh korban hingga membesar. Dalam situasi panik dan kesakitan, korban berteriak histeris meminta pertolongan. Pelaku M yang melihat kobaran api membakar tubuh korban sempat berupaya memadamkan api dengan cara menyiramkan air ke tubuh korban, namun luka bakar hebat sudah telanjur merusak sebagian besar kulit korban.
Suara jeritan dan teriakan histeris dari korban sempat didengar oleh tetangga sekitar pemukiman, salah satunya adalah Martin. Saksi mengaku mendengar rintihan kesakitan yang sangat keras dari dalam rumah tempat kejadian perkara. Teriakan memohon pertolongan tersebut berlangsung cukup lama dan terdengar sangat memilukan bagi siapa saja yang mendengarnya.
Saksi Martin menceritakan bahwa warga sekitar sempat ragu untuk langsung mendekat karena khawatir dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Namun, teriakan korban yang menyebut nama Tuhan dan mengerang kesakitan membuat warga akhirnya berani mengambil tindakan tegas. Sejumlah warga bersama-sama mendobrak pintu rumah yang dalam keadaan terkunci dari dalam.
Sebanyak empat hingga lima orang warga secara bersama-sama mendobrak pintu rumah tersebut demi menyelamatkan korban. Begitu berhasil menembus masuk, warga mendapati tubuh korban sudah tergeletak di lantai dalam keadaan mengenaskan dengan luka bakar yang menyelimuti hampir seluruh bagian fisiknya.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aksi kekerasan yang dialami oleh korban bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan informasi dari kerabat, tetangga, dan saksi-saksi, pelaku M yang merupakan ipar dari nenek kandung korban diketahui kerap melakukan tindakan penganiayaan fisik terhadap korban secara berulang jauh sebelum peristiwa pembakaran ini terjadi.
Kuasa hukum korban, Didiy Puji Riyanto, mengonfirmasi adanya rekam jejak tindak kekerasan tersebut. Korban diketahui pernah mengalami penganiayaan hingga rambutnya dicukur botak oleh pelaku. Selain itu, korban yang telah mendiami rumah tersebut sering kali mengalami pemukulan, bahkan di area terbuka seperti teras rumah yang kerap disaksikan oleh tetangga sekitar.
Penganiayaan tersebut rupanya telah berlangsung sejak korban masih mengenyam pendidikan di bangku kelas III SMP hingga saat ini duduk di kelas III SMA. Rekan-rekan sekolah korban juga kerap melihat tanda-tanda kekerasan fisik berupa memar dan lebam pada tubuh korban, serta mendapati korban sering menangis di lingkungan sekolah akibat tekanan dan penganiayaan yang dialaminya di rumah.
Kepolisian dari Polres Metro Depok telah mengamankan pelaku M untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, memeriksa para saksi, dan melengkapi berkas perkara atas dugaan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian tersebut.


