Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil penyidik sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan. Fokus utama dari penggeledahan ini adalah menelusuri dugaan adanya aliran dana yang tidak sah terkait dengan pengelolaan pita cukai yang ditempelkan pada produk rokok perusahaan tersebut.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pemberian suap atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. Modus yang diselidiki mencakup berbagai kemungkinan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai yang menjadi kewajiban bagi setiap produsen rokok di Indonesia.

Pihak penyidik KPK telah berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta berbagai barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Seluruh temuan tersebut saat ini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim ahli untuk menentukan keterkaitan antara bukti fisik dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Proses analisis ini menjadi krusial guna mengungkap pola operasional yang mungkin digunakan dalam praktik suap tersebut.

Pengembangan perkara ini juga telah ditandai dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh lembaga antirasuah. Salah satu sprindik telah menghasilkan penetapan tersangka terhadap pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe, sementara sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum dan belum menunjuk pihak tertentu sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi yang sebelumnya juga melibatkan instansi Bea dan Cukai. Secara total, terdapat delapan orang yang telah diproses hukum, baik sebagai tersangka maupun terdakwa, dalam rangkaian kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lingkungan tersebut.

Proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dari unsur swasta, khususnya dari Blueray Cargo, telah mencapai tahap vonis. Tiga terdakwa yakni John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Deddy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Di sisi lain, tiga oknum dari pihak Bea Cukai masih menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman yang cukup berat, yakni antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Rizal dituntut 11,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15,7 miliar, Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, serta Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 5,5 miliar.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan di berbagai tingkatan. Selain nama-nama yang telah dijatuhi vonis dan sedang diadili, terdapat pula terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sementara itu, keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan di lapangan.