Dewablog.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan penggeledahan di kantor PT IPPS yang berlokasi di Jakarta Pusat. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing serta under invoicing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penggeledahan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti materiil dalam perkara yang tengah menjadi perhatian serius otoritas hukum tersebut.
Lokasi penggeledahan bertempat di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi resmi, kegiatan operasional tim penyidik di lapangan berlangsung cukup lama, yakni dimulai sejak Kamis pagi hingga memasuki waktu dini hari pada Jumat. Kehadiran tim di lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya oleh penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
“Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan sejak Kamis pagi pukul 10.00 WIB hingga Jumat dini hari,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa dasar dari tindakan penggeledahan ini adalah Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Surat perintah tersebut mencakup beberapa nomor penugasan yang dikeluarkan sejak Maret hingga Oktober 2026 sebagai bentuk legalitas formal dalam upaya paksa penggeledahan dan penyitaan aset atau dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara maraton tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE). Salah satu temuan yang dianggap krusial oleh penyidik adalah sebuah telepon genggam milik pihak terkait. Di dalam perangkat komunikasi tersebut, ditemukan data percakapan yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara a quo atau kasus yang sedang ditangani saat ini.
Selain menyita barang bukti fisik dan elektronik, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor PT IPPS. Penyegelan ini tidak hanya dilakukan pada akses masuk utama kantor, tetapi juga mencakup akses pintu lemari yang secara khusus ditemukan menjadi jalan masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut. Keberadaan ruang tersembunyi ini diduga digunakan untuk menyimpan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang sedang diselidiki.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan korporasi PT TPL sebagai tersangka, bersama dengan tiga orang individu lainnya. Ketiga tersangka perorangan tersebut masing-masing adalah AL yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, serta dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR. Mereka diduga terlibat dalam skema manipulasi keuangan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan oleh PT TPL Tbk kepada afiliasinya di luar negeri, yaitu DP Macau Marketing International Ltd, disinyalir bermasalah. Selain itu, terdapat pula catatan mengenai penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon yang masuk dalam radar penyelidikan penyidik Jampidsus karena pola transaksi yang dianggap tidak wajar dan melanggar ketentuan perpajakan serta kepabeanan.
Modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka diduga melibatkan praktik under-invoicing atau upaya mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. Praktik ini dilakukan dengan cara memanipulasi kode HS (Harmonized System) pada produk yang diekspor. Dengan mengubah kode tersebut, karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya menjadi kabur, sehingga kewajiban pembayaran kepada negara menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa PT TPL secara sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, produk yang sebenarnya dikirimkan ke luar negeri adalah jenis dissolving pulp (DP) yang memiliki nilai ekonomi dan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Perbedaan klasifikasi produk inilah yang menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari nilai pajak dan royalti yang tepat.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diketahui tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini diduga dilakukan agar harga transaksi afiliasi tidak dapat diperiksa kewajarannya oleh otoritas pajak. Tanpa adanya dokumen transfer pricing yang valid, perbandingan harga pasar internasional dengan harga transaksi internal perusahaan sulit untuk diverifikasi secara akurat.
Kejaksaan Agung juga mendalami adanya dugaan kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum petugas pajak. Dugaan ini muncul karena aktivitas perusahaan seolah-olah terhindar dari pengawasan ketat meskipun terdapat ketidaksesuaian data yang mencolok. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan bukti percakapan terbaru, tim penyidik berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun oknum birokrasi, dalam skema korupsi transfer pricing tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita sedang dalam proses analisis digital forensik dan verifikasi dokumen oleh tim ahli. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengejar aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini demi memulihkan kerugian negara. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan seiring dengan pengumpulan alat bukti yang semakin lengkap dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi strategis.


