Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Dedi, yang dikenal dengan julukan Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan status hukum terhadap oknum pegawai Bea Cukai tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan kasus korupsi yang telah berjalan cukup lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi telah menyandang status tersangka sejak September 2026. Keputusan ini diambil secara paralel dengan penetapan status tersangka terhadap Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam rangkaian praktik lancung yang merugikan keuangan negara dalam skala signifikan.

“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jauh sebelum terseret dalam penyidikan KPK, Ahmad Dedi sebenarnya sudah terlebih dahulu diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tercatat telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak tahun 2023. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan oknum di institusi kepabeanan tersebut.

Pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan. Lembaga antirasuah tersebut juga melakukan langkah tegas dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Tindakan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi penerimaan negara.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian perkara ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Penyidik mendalami potensi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 603 dan 604 KUHP yang berhubungan dengan sektor cukai. Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

Sebelum menetapkan Ahmad Dedi, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebagian di antaranya telah melalui proses persidangan dan mendapatkan vonis dari hakim. Tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, masing-masing telah divonis hukuman penjara antara 2,5 hingga 3 tahun beserta denda ratusan juta rupiah.

Proses hukum bagi pihak internal Bea Cukai juga terus bergulir di pengadilan. Tiga oknum yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan telah dituntut dengan hukuman berat berkisar antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga dibebankan denda miliaran rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis.

Di sisi lain, terdapat terdakwa lain bernama Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, yang saat ini masih menjalani tahapan sidang pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe hingga saat ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh tim KPK. Seluruh rangkaian persidangan ini diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang selama ini terjadi di sektor cukai rokok nasional.