Dewablog.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait kabar penyediaan alokasi insentif senilai Rp 1 triliun bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lurusan ini disampaikan guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat serta jajaran pemerintah daerah mengenai skema penganggaran insentif fiskal tersebut.
Isu ini mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyebutkan adanya alokasi insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun. Anggaran insentif tersebut awalnya dipahami sebagai wujud apresiasi bagi daerah-daerah yang mencatatkan keberhasilan dalam merealisasikan dan mengawal pelaksanaan program MBG di wilayahnya.
Merespons berkembangnya asumsi tersebut, Juru Bicara Badan Gizi Nasional Ariandi Putra menjelaskan bahwa dana senilai Rp 1 triliun itu pada dasarnya bukan anggaran hadiah khusus yang dibentuk semata-mata untuk mendukung program MBG. Pengalokasian dana tersebut sejatinya merupakan mekanisme reguler insentif fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah.
“Sebagaimana telah dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional, insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi,” ujar Ariandi Putra melalui pernyataan resmi di akun Instagram @badangizinasional.ri.
Ariandi merincikan bahwa penentuan pemerintah daerah yang layak diganjar insentif fiskal didasarkan pada serangkaian indikator kinerja dan prestasi daerah. Beberapa parameter utama yang menjadi tolok ukur penilaian tersebut di antaranya adalah keberhasilan daerah dalam mengendalikan laju inflasi, efektivitas penanganan kemiskinan dan stunting, upaya penurunan tingkat pengangguran, hingga adanya keberanian melakukan inovasi pembiayaan daerah.
Terkait dengan program Makan Bergizi Gratis, dukungan serta peran aktif pemerintah daerah direncanakan baru akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam skema penilaian insentif fiskal pada tahun 2027 mendatang. Artinya, variabel kesuksesan program MBG di daerah tidak akan langsung menjadi kriteria penilaian utama dalam waktu dekat ini.
Badan Gizi Nasional pun kembali menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukanlah satu-satunya indikator tunggal yang menentukan pencairan insentif fiskal bagi Pemda. Pemerintah daerah tetap harus menunjukkan performa kerja yang memuaskan pada berbagai indikator pembangunan prioritas lainnya guna memenuhi syarat penerimaan apresiasi fiskal dari Kementerian Dalam Negeri.


