Dewablog.com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan cukup dalam pada perdagangan Sabtu (31/10/2026), melanjutkan tren pelemahan nilai yang berlangsung belakangan ini. Pecahan satu gram emas berkadar 24 karat tersebut tercatat turun sebesar Rp 20.000, sehingga posisinya kini berada di level Rp 2.526.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelemahan nilai komoditas logam mulia tersebut terpantau secara resmi melalui laman Logam Mulia Antam pada pembaruan data akhir pekan. Berdasarkan daftar transaksi yang dirilis, pergerakan koreksi harga terjadi pada seluruh ukuran cetakan emas batangan, mulai dari ukuran paling kecil berbobot 0,5 gram hingga ukuran batangan terbesar berbobot 1.000 gram atau satu kilogram.

Untuk varian pecahan terkecil yakni 0,5 gram, Logam Mulia mencantumkan harga jual berada di angka Rp 1.329.500, dengan rincian dasar pada daftar pecahan tercatat Rp 1.313.000. Sementara itu, untuk emas batangan berbobot 10 gram dijual pada kisaran Rp 24.755.000 hingga Rp 25.140.000. Adapun untuk ukuran cetakan terbesar seberat 1.000 gram dibanderol pada rentang Rp 2.466.600.000 hingga Rp 2.499.600.000.

Penurunan yang terjadi pada hari ini sekaligus menempatkan harga emas Antam pada level terendah dalam kurun sepekan terakhir. Jika diamati dari fluktuasi selama tujuh hari ke belakang, harga emas batangan keluaran BUMN tambang ini bergerak dalam rentang harga antara Rp 2.526.000 hingga level tertinggi sepekan di angka Rp 2.570.000 per gram.

Sementara itu, dalam rentang pergerakan satu bulan terakhir, grafik pergerakan emas Antam mencatat pergerakan yang cukup dinamis dengan batas fluktuasi di kisaran Rp 2.526.000 hingga Rp 2.594.000 per gram. Angka perdagangan terkini menempatkan harga emas batangan hari ini berada tepat pada batas bawah grafik pergerakan harga bulanan tersebut.

Penurunan yang jauh lebih tajam justru melanda harga pembelian kembali atau buyback emas batangan Antam. Nilai buyback tercatat anjlok hingga Rp 65.000 dan kini bertengger di posisi Rp 2.276.000 per gram. Ketentuan harga buyback ini merupakan besaran nominal yang berlaku apabila masyarakat pemegang emas batangan berniat menjual kembali kepingan emas mereka langsung ke gerai resmi Antam.

Pelebaran selisih antara harga beli dan harga penjualan kembali emas tersebut kerap terjadi saat pasar komoditas emas mengalami fase penyesuaian nilai. Bagi kalangan investor yang memantau portofolio jangka pendek, pergerakan spread harga ini menjadi faktor utama dalam mengkalkulasi potensi keuntungan maupun realisasi likuiditas simpanan emas.

Secara rinci, daftar harga emas batangan pecahan kecil lainnya mencatat ukuran 2 gram berada di harga Rp 4.992.000, pecahan 3 gram dipatok Rp 7.463.000, dan cetakan 5 gram dijual seharga Rp 12.405.000. Seluruh produk emas batangan tersebut mengusung standar kemurnian tinggi 99,99 persen yang dilengkapi dengan perlindungan keamanan sertifikat resmi.

Untuk kelompok pecahan menengah ke atas, cetakan 25 gram ditawarkan dengan harga Rp 61.762.000, diikuti pecahan 50 gram senilai Rp 123.445.000. Selanjutnya, ukuran 100 gram dipasarkan sebesar Rp 246.812.000, ukuran 250 gram berada di angka Rp 616.765.000, serta pecahan 500 gram dibanderol sebesar Rp 1.233.320.000.

Dalam pelaksanaan transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi, konsumen tetap dikenakan regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Masyarakat berkesempatan menikmati tarif pemotongan pajak yang lebih ringan yakni sebesar 0,45 persen, asalkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat proses transaksi pembelian emas berlangsung. Bukti potong pajak penghasilan tersebut nantinya dapat digunakan oleh pembeli untuk keperluan administrasi perpajakan resmi tahunan.