Dewablog.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menegaskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam proses pendaftaran calon wakil presiden dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), Hasto menilai putusan ini menjadi titik balik penting dalam menguji keabsahan konstitusional proses pencalonan presiden dan wakil presiden periode lalu. Ia menegaskan bahwa kebenaran dalam dunia politik pada akhirnya akan terungkap meskipun sempat tertutup oleh berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi selama tahapan pemilu berlangsung.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto menjelaskan bahwa persoalan penyetaraan ijazah ini bukanlah sekadar masalah administratif belaka. Menurutnya, isu ini menyentuh aspek fundamental mengenai syarat konstitusional calon pemimpin negara yang harus memiliki latar belakang pendidikan formal minimal setingkat SMA. Ia mengaitkan temuan ini dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, di mana ijazah asli yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut dilaporkan tidak ditemukan.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti bahwa rentetan kontroversi ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyalahgunaan wewenang. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 mengenai batas usia pencalonan yang dinilai sarat dengan intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat. Baginya, akumulasi dari berbagai peristiwa tersebut telah mencederai integritas proses demokrasi di Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Hasto menyebut bahwa PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan langkah politik di parlemen, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Namun, ia menyadari bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut tidak memiliki kekuatan mayoritas mutlak untuk bergerak sendirian. Dengan menguasai 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen, PDIP memerlukan konsolidasi dan dialog intensif dengan fraksi partai politik lainnya.

Upaya dialog lintas partai saat ini diklaim terus berjalan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang kian meluas. Hasto menekankan bahwa isu mengenai keabsahan dokumen pemimpin negara bukan lagi sekadar urusan satu partai, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah bangsa agar tidak terjebak dalam krisis moral dan krisis keteladanan yang berkepanjangan.

Selain jalur politik, Hasto juga merespons desakan dari sejumlah kader internal partai, seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya sempat meminta agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Hasto, suara-suara tersebut merupakan cerminan dari aspirasi rakyat yang semakin besar dan tidak boleh diabaikan oleh para pemangku kebijakan.

Sebagai informasi, putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat (30/10/2026) tersebut merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Gugatan ini berawal dari penolakan di tingkat PTUN Jakarta dan PT TUN, sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi. MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Kondisi ini memicu spekulasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak terkait maupun respons dari pemerintah. Hingga kini, PDIP tetap bersikukuh bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku di DPR agar keadilan bagi publik dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabel di mata hukum nasional.