Dewablog.com — JAKARTA — Kementerian Keuangan memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali kondisi pasar keuangan secara saksama sebelum melangkah pada eksekusi penerbitan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Langkah kehati-hatian tersebut dinilai sangat mendesak mengingat ketidakpastian serta dinamika ekonomi global saat ini masih belum kondusif, yang secara langsung berdampak pada lonjakan suku bunga surat utang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki hak dan ruang hukum untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah selama seluruh regulasi serta persyaratan yang berlaku dipenuhi. Meski demikian, momentum atau penetapan waktu peluncuran obligasi ke pasar keuangan merupakan faktor krusial yang harus diperhitungkan dengan matang agar tidak membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Dinamika pasar keuangan internasional yang fluktuatif serta diwarnai ketidakpastian global telah mendorong kenaikan imbal hasil maupun tingkat suku bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tekanan pasar modal ini berpotensi memberikan dampak serupa terhadap instrumen obligasi daerah yang akan dilepas oleh Pemprov DKI Jakarta apabila diterbitkan dalam situasi pasar yang kurang menguntungkan.

“Obligasi itu kan sudah ada ketentuannya. Kita jalankan sesuai ketentuan. Namun, yang namanya kondisi menerbitkan obligasi itu tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi. Saat ini globalnya lagi enggak bagus,” ujar Suahasil Nazara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suahasil usai menghadiri agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia menekankan bahwa kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat semestinya menjadi indikator penting sekaligus alarm kewaspadaan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang tengah merencanakan pembiayaan pembangunan melalui instrumen surat utang.

Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, kenaikan tren suku bunga pada tingkat nasional menandakan bahwa biaya pembiayaan atau cost of fund bagi penerbit instrumen utang saat ini relatif lebih mahal. Oleh karena itu, jika pemerintah daerah memaksakan diri menerbitkan obligasi di tengah tingginya suku bunga, beban bunga yang harus dibayarkan oleh APBD dalam jangka panjang dapat meningkat secara signifikan.

Sebagai alternatif pembiayaan, pemerintah pusat membuka berbagai opsi dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menopang proyek-proyek strategis di daerah. Kementerian Keuangan menyatakan siap untuk mengintensifkan komunikasi serta koordinasi teknis bersama Pemprov DKI Jakarta guna mengkaji skema-skema alternatif yang paling efisien dan aman bagi ketahanan fiskal daerah.

Dukungan APBN bagi pembangunan Jakarta sejatinya bukan hal baru dalam skema pembiayaan infrastruktur nasional. Selama ini, sejumlah proyek skala besar di ibu kota telah memanfaatkan alokasi APBN, baik melalui bentuk belanja pemerintah secara langsung maupun melalui jalur pembiayaan khusus yang dirancang bersama.

Salah satu contoh nyata integrasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah adalah proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Pembangunan sarana transportasi massal tersebut berhasil berjalan dengan memanfaatkan skema penerusan pembiayaan (pass-through financing) dari APBN, yang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta memperoleh akses pendanaan dengan struktur biaya yang lebih terukur dan efisien.

Skema dan pendekatan komunikatif yang fleksibel seperti ini tidak hanya diterapkan bagi Jakarta, tetapi juga ditawarkan kepada seluruh pemerintah daerah lain di wilayah Indonesia. Melalui strategi ini, pemerintah pusat berharap Pemda tidak hanya bergantung pada penerbitan obligasi daerah sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menutup defisit pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Pramono Anung mengemukakan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp 5,6 triliun sebagai langkah penggalangan dana pembangunan kota. Rencana besar tersebut sempat mencuri perhatian pejabat Kementerian Keuangan terdahulu, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyarankan agar rencana itu dikaji ulang secara mendalam mengingat daya tahan fiskal dan postur keuangan DKI Jakarta sebenarnya masih berada dalam kategori sangat kuat.

Dalam pandangan pimpinan Kemenkeu terdahulu tersebut, posisi kas dan pendapatan daerah DKI Jakarta dinilai masih mencukupi untuk membiayai program-program prioritas tanpa harus langsung mengambil opsi utang obligasi pasar. Pemerintah pusat kala itu juga menawarkan opsi pembiayaan melalui lembaga pembiayaan pembangunan milik negara, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, yang menyediakan pinjaman daerah dengan persyaratan yang relatif lebih ramah.

Merespons berbagai arahan dan masukan dari Kementerian Keuangan, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru dan akan memastikan seluruh tata kelola perizinan ditempuh secara sempurna sebelum mengeksekusi rencana pembiayaan tersebut.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta.

Proses koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik mengenai kelayakan penerbitan obligasi maupun pemilihan instrumen alternatif lain. Langkah ini menjadi kunci penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur Jakarta tanpa mengorbankan stabilitas APBD di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.