Dewablog.com — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang melibatkan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam. Transaksi tersebut mencatatkan harga jual saham Bayan pada angka Rp 2.588 per lembar pada tanggal 15 Oktober 2026. Harga ini menjadi sorotan karena terpaut jauh di bawah harga pasar saham BYAN yang pada tanggal yang sama berada di level Rp 11.100 per saham.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Bayan Resources, Alexander Ery Wibowo, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Kamis (22/10/2026), menegaskan bahwa pihak perseroan tidak terlibat dalam transaksi jual beli saham tersebut. Oleh karena itu, perusahaan tidak berada dalam posisi untuk memberikan konfirmasi atau penjelasan rinci mengenai substansi maupun latar belakang dari perjanjian jual beli saham yang dilakukan oleh para pihak terkait tersebut.

“Perseroan tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, Perseroan tidak bisa memberikan konfirmasi atas hal-hal yang menjadi substansi pertanyaan-pertanyaan sebagaimana disebutkan di atas,” ungkap Direktur BYAN, Alexander Ery Wibowo.

Berdasarkan data kepemilikan saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 19 Oktober 2026, komposisi kepemilikan saham Bayan mencatat Dato’ Low Tuck Kwong memegang 2.766.667.800 saham atau setara dengan 8,30 persen. Sementara itu, Elaine Low tercatat memiliki 7.333.833.700 saham atau 22 persen, dan PT Jhonlin Baratama memiliki 10.084.088.370 saham atau sekitar 30,25 persen dari total modal disetor perseroan.

Alexander menambahkan bahwa meski terdapat transaksi tersebut, secara gabungan, kepemilikan mayoritas masih berada di tangan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang secara kolektif menguasai 30,30 persen saham perseroan. Pihak manajemen hingga saat ini belum menerima informasi resmi yang mengindikasikan adanya perubahan dalam pengendalian perusahaan. Hal ini didasarkan pada surat pemberitahuan yang sebelumnya diterima manajemen dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 8 Oktober 2026.

Lebih lanjut, perusahaan menyatakan belum mendapatkan notifikasi atau informasi apa pun mengenai adanya pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga tanggal surat keterbukaan tersebut dirilis, manajemen Bayan memastikan tidak ada pengumuman resmi terkait perubahan pengendali melalui media massa nasional sebagaimana diwajibkan oleh aturan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para investor di pasar modal mengenai status kepemilikan dan posisi manajemen perusahaan terkait transaksi saham yang sempat memicu spekulasi pasar. Bayan Resources berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh prosedur keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan demi menjaga transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan.