Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. Penahanan tersebut dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (22/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuh orang yang ditahan tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis, yakni Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian. Selain itu, turut ditahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut Rahmansyah, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II Manaek Manalu, dan PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus.

“Tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dicky Erlangga yang menjabat sebagai Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Pihak lembaga antirasuah telah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10) mendatang dan meminta yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif.

Para tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 22 Oktober hingga 10 November 2026, dengan lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian perkara sebelumnya yang melibatkan pihak swasta dan pejabat di lingkungan dinas terkait, termasuk keterlibatan Topan Obaja Ginting dan beberapa oknum lainnya yang kini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Konstruksi perkara ini terungkap pascaperistiwa tangkap tangan terhadap pihak penyedia proyek yang diduga dipaksa memberikan komitmen fee.

Menurut temuan KPK, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi diduga diminta memberikan komitmen fee agar dapat memenangkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran potongan atau komitmen tersebut bervariasi sesuai jenjang jabatan, yakni 4 persen untuk kepala BBPJN, 4 persen untuk kepala satker, serta 0,5 hingga 1,5 persen untuk PPK, bendahara, dan kelompok kerja.

Pemberian uang tersebut dilakukan baik melalui mekanisme transfer maupun pembayaran tunai. Para penyedia jasa proyek diduga ditekan dengan ancaman tidak akan mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara di masa mendatang jika tidak memenuhi permintaan fee tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah mengidentifikasi nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Stanley tercatat menerima sekurang-kurangnya Rp300 juta, Dicky sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.