Dewablog.com — Sejumlah pengusaha pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, beserta perwakilan dari daerah Ciamis dan Banjar, secara resmi melayangkan keberatan terhadap kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN). Protes ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) BGN nomor 63551 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni SK nomor 63539, terkait mekanisme pembayaran kepada para mitra pengelola dapur.
Perubahan mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada skema insentif yang diterima oleh pengusaha. Jika sebelumnya pemerintah menerapkan tarif harian tetap sebesar Rp 6 juta untuk operasional, aturan baru justru memberlakukan sistem insentif sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan karena biaya operasional kendaraan logistik yang sebelumnya ditanggung pemerintah, kini sepenuhnya menjadi beban para pengusaha MBG.
Badai, salah seorang pengusaha MBG di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, mengungkapkan keresahan mendalam yang dirasakan oleh para pelaku usaha di lapangan. Ia menekankan bahwa transisi skema pembayaran yang drastis ini mengancam keberlangsungan usaha yang telah mereka jalankan selama ini.
“Pemicu utama keresahan para pengusaha MBG adalah perubahan skema pembayaran yang drastis. Jika sebelumnya menggunakan tarif harian tetap sebesar Rp 6 juta, kini BGN memberlakukan skema insentif pengelola dapur sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat,” jelas Badai, pengusaha MBG Tasikmalaya.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya menyasar pemilik usaha, tetapi juga tenaga kerja yang terlibat dalam operasional dapur. Nandang Makmur, pengusaha dapur MBG Suksasenang di Kabupaten Tasikmalaya, menyoroti potensi gelombang pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari efisiensi paksa yang dilakukan pengusaha demi menyesuaikan diri dengan anggaran baru.
Nandang menjelaskan bahwa pengurangan jumlah relawan menjadi konsekuensi logis yang tidak terelakkan. Menurutnya, para mitra penyedia pelayanan gizi (SPPG) terpaksa melakukan perampingan personel karena pendapatan yang diterima kini tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya operasional harian yang cukup tinggi di lapangan.
Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Mitra SPPG, Ucu Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi IX DPR RI. Mereka dijadwalkan akan melakukan audiensi pada 16 November 2026 untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada legislatif agar keresahan para pelaku usaha dapat segera dicarikan solusinya.
Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk mendorong Komisi IX DPR RI memfasilitasi dialog terbuka dengan Kepala Badan Gizi Nasional. Para mitra berharap kebijakan dapat dievaluasi kembali agar tidak mematikan usaha lokal yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi program pemerintah tersebut. Ucu menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan adalah melalui jalur diskusi formal demi mencari kejelasan arah masa depan program MBG ke depan.
Para pengusaha saat ini berharap pemerintah dapat lebih transparan dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan sebagai aksi unjuk rasa, melainkan sebagai bentuk ikhtiar untuk menjamin keberlangsungan program agar tetap berjalan dengan kualitas yang terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan para pengelola dapur di daerah.


