Dewablog.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga saat ini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pembatalan, penarikan, serta pemusnahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Hingga memasuki pekan kedua November 2026, kementerian belum mengambil langkah hukum atau administratif lebih lanjut terkait amar putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut. Meski putusan kasasi telah diketok palu sejak 30 Oktober 2026, pihak kementerian mengaku belum melakukan pembahasan internal secara mendalam mengenai tindak lanjut eksekusi putusan tersebut.
“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat.
Saat dimintai keterangan lebih rinci mengenai kemungkinan adanya agenda rapat internal atau koordinasi kementerian terkait putusan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan spesifik yang dilakukan. Pihaknya masih belum memberikan kepastian mengenai kapan tindak lanjut atas putusan tersebut akan mulai dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya.
Kasus ini bermula dari pengajuan kasasi oleh Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2026. Mahkamah Agung dalam putusannya memutuskan untuk membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Salah satu poin utama dari putusan tersebut adalah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain menyatakan ketidaksahan surat keterangan tersebut, amar putusan MA juga memerintahkan pihak Kemendikdasmen untuk menarik surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Pengadilan juga memutuskan agar tergugat, dalam hal ini Kemendikdasmen, membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan berlangsung.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret dari kementerian terkait pelaksanaan putusan tersebut mengingat adanya batas waktu eksekusi yang sering menjadi perhatian dalam perkara hukum tata usaha negara. Ketidakpastian tindak lanjut ini menjadi sorotan di tengah tuntutan agar institusi negara segera menjalankan amar putusan Mahkamah Agung demi kepastian hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan yang sempat dipermasalahkan tersebut.


