Dewablog.com — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut aksi penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan ilegal yang mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Herindra saat mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Kedatangan orang nomor satu di lembaga intelijen negara tersebut ke Istana Negara dilakukan secara khusus untuk menghadap serta melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan situasi dan isu keamanan nasional terkini terkait kasus penyadapan tersebut.
blockquote>“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Kepala BIN Muhammad Herindra.
Herindra menambahkan bahwa ada sejumlah hal krusial yang harus disampaikan kepada Kepala Negara dalam pertemuan di Istana tersebut. Namun demikian, ia memilih tidak merinci poin-poin detail dari laporan intelijen yang dibawa saat menemui Presiden Prabowo Subianto.
Kasus peretasan dan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto ini kini dalam penanganan intensif oleh aparat penegak hukum. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, sebanyak empat orang perwira dan mantan pejabat tinggi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Selain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tiga perwira tinggi kepolisian lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Keempat figur tersebut diduga kuat terlibat aktif dalam praktik penyadapan tanpa izin resmi negara.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, aktivitas penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut diperkirakan sudah terjadi dan berlangsung sejak tahun 2025. Tindakan ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kerahasiaan informasi penting lembaga kepresidenan.
Sebagai dampak langsung dari pengungkapan kasus hukum ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas di lingkungan pemerintahan. Presiden resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Penetapan empat perwira sebagai tersangka serta pemberhentian jabatan publik tersebut menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum serius dan potensi ancaman keamanan terhadap simbol negara melalui aksi penyadapan ilegal.


