Dewablog.com — Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaan penertiban lalu lintas skala besar ini, sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan ke berbagai titik rawan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin pagi. Pengerahan pasukan tersebut melibatkan unsur lintas instansi demi memastikan kelancaran serta ketertiban pengawasan di jalan raya.

Dari total 2.938 personel yang dikerahkan, unsur Kepolisian Republik Indonesia mendominasi dengan menerjunkan sebanyak 2.798 personel. Selain unsur kepolisian, operasi ini juga didukung oleh 80 personel Tentara Nasional Indonesia, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam amanatnya saat memimpin apel, Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’. Ia menekankan bahwa keberhasilan terciptanya ketertiban lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan tindakan dari aparat penegak hukum di lapangan.

“Keselamatan lalu lintas harus diwujudkan bersama, baik oleh petugas maupun masyarakat. Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri harus membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran pribadi,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa skema bertindak dalam Operasi Patuh Jaya 2026 akan lebih didominasi oleh pendekatan preemtif dan preventif. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat secara mendasar dan alami, bukan semata-mata karena rasa takut akan sanksi tilang dari petugas yang berjaga.

Meskipun mengedepankan tindakan pencegahan dan edukasi, kepolisian tetap menetapkan sejumlah bentuk pelanggaran utama yang menjadi sasaran prioritas penindakan. Sasaran tersebut meliputi para pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang enggan memakai sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Selain itu, penindakan tegas juga menyasar para pengguna jalan yang nekat menerobos lampu merah, melanggar rambu atau marka jalan, melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, hingga pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas yang sangat berisiko memicu kecelakaan maut.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Dadang juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk melakukan pendataan serta pemetaan secara komprehensif. Petugas diminta mendeteksi dan memetakan kawasan-kawasan yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran melawan arus serta rawan kecelakaan lalu lintas.

Ia meminta para petugas tidak hanya menindak, tetapi juga mampu mengidentifikasi akar masalah di setiap lokasi. Petugas harus mengkaji apakah tingginya angka pelanggaran disebabkan oleh minimnya rambu peringatan, kurangnya pengawasan, masalah rekayasa lalu lintas, jalan yang rusak, penerangan yang minim, atau murni akibat rendahnya tingkat kesadaran para pengguna jalan.

Penanganan terhadap pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak memakai helm juga harus dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada pemecahan masalah. Kapolda meminta petugas mencatat identitas lengkap, alamat rumah, hingga asal sekolah jika pelanggar masih berstatus sebagai pelajar, guna mencari tahu latar belakang pelanggaran tersebut secara humanis.

“Petugas harus mengedepankan cara bertindak yang tegas, humanis, dan sesuai aturan, serta wajib mendokumentasikannya melalui video, baik bodycam maupun rekaman ponsel, sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” tegas Komjen Dadang Hartanto.

Penggunaan dokumentasi video pada setiap tindakan operasional penindakan bertujuan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme anggota kepolisian di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan prosedur sekaligus menjadi bahan evaluasi berkala bagi jajaran kepolisian.

Guna mengawasi kinerja para personel selama operasi berlangsung, jajaran Provost turut dilibatkan secara aktif di lapangan. Penyiapan pengawasan internal ini ditujukan untuk memastikan seluruh jajaran yang bertugas menjalankan kewajibannya sesuai standar operasional prosedur dan meminimalisasi potensi pelanggaran oleh oknum anggota.

Komjen Dadang berharap melalui terselenggaranya Operasi Patuh Jaya 2026, angka pelanggaran lalu lintas berulang dapat ditekan secara signifikan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat lebih terjaga. Selain penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan, kegiatan pembinaan di tengah masyarakat melalui perpolisian masyarakat juga akan terus digalakkan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan.