Dewablog.com — Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi trading aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald. Keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah jajaran penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukannya unsur peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan para pelapor.
Kepastian penghentian penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya menangani dua laporan polisi berbeda yang masuk ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Januari 2026 terkait dugaan investasi bodong tersebut.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y, yang ditangani oleh Sub Direktorat I Ditressiber. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR ditangani oleh Sub Direktorat IV.
Untuk laporan yang ditangani Subdit I, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada 14 September 2026. Dari hasil pembahasan dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memutuskan untuk menyetop penyelidikan karena tidak melihat adanya tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Sementara itu, pada laporan kedua yang ditangani oleh Subdit IV, pihak kepolisian juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, instansi terkait, hingga Timothy Ronald sendiri selaku pihak terlapor dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada 15 September 2026 oleh Subdit IV, disepakati bahwa penyelidikan laporan kedua tersebut juga dihentikan. Hal ini dikarenakan penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan perbuatan terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian kemudian secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026. Kendati demikian, kepolisian membuka ruang bagi pihak pelapor yang telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui kuasa hukumnya, serta mempersilakan jika terdapat bukti baru yang relevan untuk disampaikan.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berawal dari puluhan korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti edukasi dan rekomendasi sinyal investasi aset kripto dari Akademi Kripto. Platform edukasi pasar aset kripto tersebut didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
Para korban mengaku tertarik bergabung setelah melihat konten pemameran gaya hidup mewah atau flexing yang kerap diunggah Timothy Ronald di media sosial Instagram. Unggahan tersebut menampilkan klaim kesuksesan finansial serta kemudahan meraup keuntungan besar dalam waktu singkat melalui instrumen kripto.
Salah satu pelapor berinisial Y, yakni Younger, menceritakan bahwa dirinya tergiur membelanjakan uang puluhan juta rupiah demi menjadi anggota Akademi Kripto. Ia pertama kali membayar biaya keanggotaan sebesar Rp9 juta sebelum akhirnya ditawari paket keanggotaan seumur hidup (lifetime) seharga Rp39 juta.
Secara keseluruhan, Younger mengeluarkan dana hingga kisaran Rp50 juta hanya untuk mendapatkan akses kelas dan panduan sinyal trading. Setelah resmi bergabung, ia mengikuti arahan serta sinyal pembelian aset kripto tertentu, termasuk token bernama $MANTA, yang dijanjikan bakal memberikan imbal hasil atau profit antara 300 hingga 500 persen dari modal awal.
Namun, alih-alih mendulang keuntungan melimpah seperti yang dijanjikan, harga koin kripto tersebut justru mengalami penurunan drastis hingga menyusut antara 60 hingga 90 persen. Penurunan nilai yang sangat tajam ini mengakibatkan para pengikut sinyal mengalami kerugian finansial yang teramat besar, di mana Younger sendiri mengklaim menderita kerugian mencapai Rp3 miliar.
Selain Younger, figur publik lain seperti Adam Deni juga mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam aktivitas trading tersebut. Adam Deni mengklaim kehilangan dana mencapai Rp150 juta akibat mengikuti instruksi investasi dari platform yang dikelola Timothy Ronald.
Kuasa hukum korban, Jajang, menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang merasa tertipu oleh arahan investasi Timothy Ronald disinyalir mencapai ribuan orang. Ia menyebut sebagian besar korban merupakan kelompok usia muda atau Generasi Z yang berkisar antara 18 hingga 27 tahun.
Menurut pendataan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, sedikitnya 300 korban telah menghubungi dan menyertakan bukti-bukti transaksi berupa dokumen transfer serta bukti akun trading. Dari data awal tersebut, akumulasi kerugian materiil korban diperkirakan mencapai kisaran Rp300 miliar hingga Rp400 miliar.
Jajang menduga total potensi kerugian yang belum tervalidasi di lapangan bahkan bisa menembus angka triliunan rupiah. Ia menilai banyak korban yang enggan bersuara atau membuat laporan resmi ke pihak berwajib karena merasa takut serta pesimistis akan hasil dari proses hukum yang berjalan.
Dalam argumen hukumnya, Jajang menyuarakan bahwa Kelas Akademi Kripto yang dioperasikan Timothy Ronald tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait dan tidak memiliki pengawasan standar industri. Keadaan ini dinilai berisiko tinggi karena tidak ada jaminan mutu bagi para konsumen atau peserta edukasi.
Selain itu, pihak pengacara menyoroti bahwa terlapor tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, sesuai regulasi keuangan yang berlaku, penetapan dan pemberian analisis atau arahan investasi wajib dilakukan oleh tenaga profesional yang tersertifikasi demi menjaga etika serta kompetensi.
Proses penyelidikan oleh jajaran Subdit I dan Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya sendiri telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan semenjak laporan awal diterima pada Januari 2026. Selama masa penyelidikan, polisi telah mengumpulkan barang bukti digital termasuk dokumen format PDF berisi sinyal-sinyal investasi yang dibagikan kepada para member.
Meski demikian, setelah melalui mekanisme klarifikasi saksi, analisis bukti digital, serta gelar perkara secara matang, penyidik kepolisian tetap berkesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum memenuhi konstruksi hukum tindak pidana penipuan. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dijalankan secara profesional sesuai dengan prosedur operasional standar.
Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memproses perkembangan lebih lanjut apabila terdapat permohonan gelar perkara khusus atau fakta hukum baru yang diserahkan oleh pihak pelapor. Hasil akhir dari gelar perkara khusus tersebut nantinya juga akan disampaikan secara transparan kepada publik dan para pihak yang berperkara.


